BI Larang Pembelian Dolar untuk Dual Currency Deposit

BI Larang Pembelian Dolar untuk Dual Currency Deposit

- detikFinance
Jumat, 28 Nov 2008 07:22 WIB
BI Larang Pembelian Dolar untuk Dual Currency Deposit
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 10/42/DPD tentang pembelian valuta asing ke bank. SE ini merupakan pelaksanaan dari PBI No 10/28/PBI/2008 tentang pembelian valas terhadap rupiah kepada bank.

SE ini menegaskan PBI sebelumnya yang melarang pembelian valas untuk kegiatan spekulatif. Kegiatan spekulatif yang dimaksud antara lain dapat berupa structured product.

Structured product merupakan produk keluaran bank, yang merupakan kombinasi suatu aset dengan derivatif dari mata uang asing terhadap rupiah untuk tujuan mendapatkan tambahan pendapatan, yang dapat mendorong transaksi pembelian valas terhadap rupiah untuk tujuan spekulatif dan dapat menimbulkan ketidakstabilan rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembelian valas tidak diperkenankan dilakukan dalam jumlah berapapun apabila pembelian tersebut atau potensi pembelian terkait dengan structured product.

Salah satunya adalah dual currency deposit, yang merupakan deposito jangka pendek yang didalamnya terdapat kemungkinan terjadi konversi antara valas dengan rupiah, yang bunganya dihubungkan dengan pergerakan kurs dari dua mata uang tersebut.

Kegiatan spekulatif lainnya adalah untuk callable forward, yang merupakan instrumen investasi yang dilakukan nasabah dengan mengkombinasikan transaksi forward dan option, dengan harapan untuk memperoleh harga yang lebih baik dari harga pasar.

Sementara seperti tertuang dalam PBI sebelumnya, pembelian valas hingga US$ 100.000 per nasabah per bulan hanya dapat dilakukan dengan underlying transaksi.

Jenis-jenis underlying transaksi antara lain:
  1. Kegiatan impor barang dan jasa
  2. Pembayaran jasa seperti biaya sekolah, berobat, perjalanan keluar negeri.
  3. Pembayaran utang dalam valas
  4. Pembayaran atas pembelian aset di luar negeri
  5. Kegiatan usaha pedagang valas non bank yang memiliki izin dari BI
  6. Kegiatan usaha agen perjalanan
  7. Penempatan pada simpanan dalam valas.

Sedangkan untuk pihak asing, underlying transaksi antara lain dapat berupa pencairan aset atau investasi dalam rupiah yang dimiliki termasuk repatriasi modal, pengembalian kredit oleh debitor dan penghasilan dari investasi.

(qom/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads