Mantan Dirut Bank Century Ikut Ditahan

Mantan Dirut Bank Century Ikut Ditahan

- detikFinance
Jumat, 28 Nov 2008 13:13 WIB
Mantan Dirut Bank Century Ikut Ditahan
Jakarta - Setelah pemegang saham pengendali Bank Century yakni Robert Tantular ditahan, mantan Dirut Bank Century Hermanus Hasan Muslim juga ditahan Mabes Polri.

Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Komjen Susno Duadji di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (28/11/2008).

"Yang ditahan kita tambah satu lagi, direktur utamanya Hermanus, direktur utama itu kan supirnya bank yang menentukan belok kanan atau belok kiri, kemudian di situ ada satu lagi pemegang saham, kalau ada dirut tidak mau kan tidak terjadi apa-apa," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hermanus diciduk Mabes Polri Kamis kemarin. Polisi menjerat Hermanus karena menyalahi aturan dalam pasal 49 ayat 1 dan atau 2 Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang perbankan. Ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda minimum Rp 10 miliar dan maksimum Rp 200 miliar.

Namun Hermanus sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut. Setelah BankCentury diambil alih pemerintah melalui Lembaha Penjamin Simpanan (LPS), Dirut Bank Century adalah Maryono yang sebelumnya adalah Grup Head Jakarta Network Bank Manciri.
(ddn/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads