"Semua yang dalam bentuk valas tidak bisa diambil. Mau kita ambil dalam rupiah pun ternyata tidak bisa, kliring pun ternyata masih belum bisa. Bahkan transfer pun juga tidak bisa. Dan ini terjadi pada semua nasabah," kata Silvia, nasabah Bank Century cabang GreenVille, Jakarta, kepada detikFinance, Jumat (28/11/2008).
Niat Silvia untuk mencairkan depositonya yang jatuh tempo pada hari ini pun batal. Bahkan menurutnya, petugas bank tidak memberi penjelasan kenapa depositonya tidak bisa cair. Petugas bank menurut Silvia juga tidak mau menandatangani pernyataan bahwa bank tidak bisa membayar dana nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pihak bank hanya mengizinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. "Jadi uang tidak boleh kelaur dari bank," tambahnya lagi.
"Kalau sudah begini, untuk apa LPS ada di Century? Yang saya tahu uangnya sudah masuk LPS, tapi kok belum dikeluarkan oleh Bank Century. Ini ada apa?" tanyanya.
Pihak Bank Century sendiri sebelumnya menegaskan, untuk penarikan dana di atas Rp 50 juta memang membutuhkan verifikasi. Hal ini ditujukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan. (dro/qom)











































