Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto di Jakarta, Jumat (28/11/2008). Â
"Untuk keperluan penerbitan sukuk ritel tersebut, Pemerintah telah menyediakan underlying assets berupa Barang Milik Negara sebesar Rp 13 triliun," ujar Rahmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap individu WNI dapat membeli sukuk ritel, dengan satuan pembelian minimal Rp 5 juta dan tanpa batas maksimal pembelian.Tujuan penerbitan sukuk ritel terutama adalah memberikan alternatif instrumen ritel berbasis syariah yang aman dan menguntungkan," tuturnya. Â
Rahmat menegaskan investasi dalam sukuk ritel aman karena pembayaran Imbalan/kupon dan nilai nominalnya dijamin 100% oleh negara. "Investasi ini juga menguntungkan karena tingkat kupon saat penerbitan lebih tinggi dibandingkan rata-rata suku bunga deposito," ujar Rahmat.
Potensi permintaan sukuk ritel, dikatakan Rahmat, diperkirakan sangat besar, mengingat sukuk ritel tidak hanya dapat dibeli oleh investor syariah saja, melainkan juga investor konvensional.
Pemerintah sebelumnya telahmenyiapkan aset senilai Rp 18 triliun lebih sebagai aset dasar untuk penerbitan sukuk secara keseluruhan.Â
(dnl/ddn)











































