"Kalau bisa BI jangan hanya melarang produk ini, bahkan membatalkan kontrak-kontrak tersebut," jelas Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo dalam rapat dengan Menteri Keuangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2008).
Dradjad sebelumnya mengungkapkan, sejumlah bank masih menjual produk-produk keuangan yang spekulatif. Produk tersebut telah menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan dolar yang 'palsu' namun bisa mengganggu stabilitas rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengungkapkan sejumlah BUMN terperangkap ke dalam produk ini. Dradjad pun menyebut nama Elnusa, PGN, Antam dan Krakatau Steel. "Mereka terjebak lumayan besar disitu," tambahnya.
"Pemerintah dengan instrumen yang ada membatalkan yang berkaitan dengan BUMN, karena kalau tidak apapun yang dilakukan pemerintah untuk menstabilkan rupiah untuk tidak bergejolak sulit karena rupiah akan terus bergejolak karena orang harus harus terus membeli dolar," katanya.
"Jadi kelemahan BI selalu telat mengawasi produk-produk ini, dari dulu titik lemah pengawasan, dan produk terlanjur merajalela kemana-mana, ibu-ibu sudah banyak ikut. Info saya sudah 3.000 nasabah yang terjebak, ini sesuatu yang sangat serius yang bisa menimbulkan overshooting dalam rupiah," tambah Dradjad.
Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 10/42/DPD tentang pembelian valuta asing ke bank. Dalam SE ini, pembelian valas tidak diperkenankan dilakukan dalam jumlah berapapun apabila pembelian tersebut atau potensi pembelian terkait dengan structured product.
Salah satunya adalah dual currency deposit, yang merupakan deposito jangka pendek yang didalamnya terdapat kemungkinan terjadi konversi antara valas dengan rupiah, yang bunganya dihubungkan dengan pergerakan kurs dari dua mata uang tersebut.
(dnl/qom)











































