Jamsostek Minta Pencairan Klaim Jadi Satu Bulan

Jamsostek Minta Pencairan Klaim Jadi Satu Bulan

- detikFinance
Rabu, 03 Des 2008 15:30 WIB
Jamsostek Minta Pencairan Klaim Jadi Satu Bulan
Jakarta - PT Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (Jamsostek) mengusulkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) untuk mempercepat masa tunggu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari enam bulan menjadi satu bulan.
 
Demikian disampaikan Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga di sela-sela rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12/2008).

"Sebagai bentuk keberpihakan ke peserta, kami sudah ajukan perubahan ketentuan itu ke Depnaker, agar diubah menjadi 5 tahun plus 1 bulan. Sebab yang sebelumnya 5 tahun 6 bulan. itu kelamaan," ujarnya.
 
Aturan itu tertuang dalam pasal 34 ayat 2 PP nomor 14/1993 mengenai pengelolaan jaminan sosial tenaga kerja yang menyebutkan JHT dapat dicairkan setelah kepesertaan selama lima tahun dengan waktu pencairan enam bulan.
 
Menurutnya, di masa krisis seperti ini akan banyak orang yang membutuhkan dana. Diharapkan dengan diubahnya PP tersebut maka pencairan dana bisa lebih cepat dan peserta tidak perlu menunggu terlalu lama.
 
"Jadi saya sarankan agar Menaker usul ke Presiden agar mengamandemen. Tapi untuk periode tertentu saja, misalnya di 2009 saja saat krisis. Siapa tahu 2010 sudah kembali normal," imbuhnya.

(ang/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads