Â
Demikian disampaikan Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga di sela-sela rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12/2008).
"Sebagai bentuk keberpihakan ke peserta, kami sudah ajukan perubahan ketentuan itu ke Depnaker, agar diubah menjadi 5 tahun plus 1 bulan. Sebab yang sebelumnya 5 tahun 6 bulan. itu kelamaan," ujarnya.
Â
Aturan itu tertuang dalam pasal 34 ayat 2 PP nomor 14/1993 mengenai pengelolaan jaminan sosial tenaga kerja yang menyebutkan JHT dapat dicairkan setelah kepesertaan selama lima tahun dengan waktu pencairan enam bulan.
Â
Menurutnya, di masa krisis seperti ini akan banyak orang yang membutuhkan dana. Diharapkan dengan diubahnya PP tersebut maka pencairan dana bisa lebih cepat dan peserta tidak perlu menunggu terlalu lama.
Â
"Jadi saya sarankan agar Menaker usul ke Presiden agar mengamandemen. Tapi untuk periode tertentu saja, misalnya di 2009 saja saat krisis. Siapa tahu 2010 sudah kembali normal," imbuhnya.
(ang/lih)











































