Dengan PBI ini, maka pembelian WEB melalui skema rediskonto ini, eksportir melalui bank akan lebih cepat menerima dana untuk kebutuhan modal kerjanya daripada menunggu hingga jatuh tempo pembayaran ekspornya dari pembeli di luar negeri. Β
Aturan baru yang dirilis BI pada Jumat (5/12/2008) itu tertuang dalam PBI No.10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka (WEB) oleh Bank Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan yang berlaku mulai hari ini, 5 Desember 2008, mengatur mekanisme transaksi yang memungkinkan Bank Indonesia dapat membeli WEB eksportir.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur persyaratan WEB yang dapat dibeli, yaitu:
1. Wesel ekspor yang diterbitkan oleh eksportirΒ yang memiliki jangka waktu tertentu dan telah diakseptasi oleh bank pengaksep di luar negeri. Β
2. Memiliki basis transaksi (underlying) ekspor yang menggunakan letter of credit berjangka yang tidak dapat dibatalkan (irrevocableΒ usance L/C) dengan nilai minimal US$ 10.000 atau setara dengan nilai itu, dan memiliki sisa jangka waktuΒ paling singkat 30 hari dan paling lama 90 (Sembilan puluh) hari. Β
3. Valuta wesel ekspor berjangka yang dapat dibeli meliputi United States Dollar (USD), Japanese Yen (JPY),Β Great Britain Pound (GBP), Euro (EUR), Australian Dollar (AUD), dan/atau Swiss Franc (CHF).
Disamping itu, ditetapkan pula persyaratan Bank Pengaksep dan Bank Penjual WEB.Β Bank yang dapat bertindak sebagai Bank Pengaksep WEB adalah: Bank pembuka L/C (Issuing Bank) atau bank lain (Confirming Bank) di luar negeri yang memiliki short term credit rating A-3 dari Standard & Poors (S&P) atau rating setara yang dikeluarkan oleh Moody's Investor. Jika terjadi perbedaan rating antara S&P dan Moody's , maka dipergunakan rating yang terendah.
Sementara itu, bank yang dapat bertindak sebagai Bank Penjual WEB adalah bank yang memiliki tingkat kesehatan sesuai kriteria penilaian Bank Indonesia (Peringkat Komposit/PK) paling rendah 2 (PK 2).
Bank Indonesia dapat melakukan pembatalan transaksi pembelian WEB ini, apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian dan ketidakbenaran dokumen ekspor yang disampaikan. Terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan dokumen ekspor yang menjadi underlying transaksi WEB ini, Bank Indonesia akan mengenakan sanksi yang tegas kepada perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.
(qom/qom)











































