BI Siapkan FPJP untuk BPR

BI Siapkan FPJP untuk BPR

- detikFinance
Rabu, 10 Des 2008 19:04 WIB
BI Siapkan FPJP untuk BPR
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Ketentuan ini sekaligus melengkapi ketentuan fasilitas likuiditas bagi perbankan yang sebelumnya telah diberikan BI.

FPJP bagi BPR itu tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/35/PBI/2008 dan berlaku sejak 5 Desember 2008. BPR dapat memanfaatkan fasilitas ini selama 30 hari kalender dan dapat diperpanjang secara berturut-turut paling lama hingga 90 hari kalender.

Sebelumnya Bank Indonesia juga telah menyempurnakan beberapa ketentuan fasilitas likuiditas bagi bank umum, seperti Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum (FLI), Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum (FPJP), dan Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum (FPD).  

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan penyempurnaan dan terbitnya beberapa ketentuan fasilitas likuiditas, baik bagi bank umum maupun BPR, maka semakin lengkaplah mekanisme Jaring Pengaman Sistem keuangan (JPSK) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.4 tahun 2008 tentang JPSK, sehingga akan memperkuat stabilitas sistem keuangan," jelas Gubernur Bank Indonesia, Boediono dalam siaran persnya, Rabu (10/12/2008).
 
Penyediaan FPJP bagi BPR juga dimaksudkan memberikan kesempatan yang sama kepada BPR untuk memperoleh fasilitas pendanaan apabila mengalami kesulitan likuiditas dalam jangka pendek.

Dengan demikian diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR yang selama ini menjadi ujung tombak pembiayaan UMKM dan masyarakat pedesaan dapat terjaga.  

Untuk mengamankan pemberian fasilitas ini, BPR wajib menjaminkan agunan yang berkualitas tinggi berupa SBI dan/atau aset kredit dengan nilai yang memadai.

(qom/lih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads