FPJP bagi BPR itu tertuang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/35/PBI/2008 dan berlaku sejak 5 Desember 2008. BPR dapat memanfaatkan fasilitas ini selama 30 hari kalender dan dapat diperpanjang secara berturut-turut paling lama hingga 90 hari kalender.
Sebelumnya Bank Indonesia juga telah menyempurnakan beberapa ketentuan fasilitas likuiditas bagi bank umum, seperti Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum (FLI), Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum (FPJP), dan Fasilitas Pembiayaan Darurat Bagi Bank Umum (FPD). Â
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Â
Penyediaan FPJP bagi BPR juga dimaksudkan memberikan kesempatan yang sama kepada BPR untuk memperoleh fasilitas pendanaan apabila mengalami kesulitan likuiditas dalam jangka pendek.
Dengan demikian diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR yang selama ini menjadi ujung tombak pembiayaan UMKM dan masyarakat pedesaan dapat terjaga. Â
Untuk mengamankan pemberian fasilitas ini, BPR wajib menjaminkan agunan yang berkualitas tinggi berupa SBI dan/atau aset kredit dengan nilai yang memadai.
(qom/lih)











































