Rancangan UU yang diusulkan pemerintah antara lain nomor 3 tahun 2008 tentang perubahan atas UU nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, UU nomor 2 tahun 2008 perubuhan ke dua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang UU Bank Indonesia, dan UU nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK.
"Rancangan ini akan dilanjutkan dalam pansus komisi, nanti bisa dibahas dengan pemerintah tapi bisa juga hanya komisi," ujar Wakil Ketua Komisi XI Olly Dondokambey di sela-sela rapat kerja bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI, Jakarta, Rabu (10/12/2008).
Β
Hampir dari seluruh fraksi yang menyampaikan pendapatnya pada rapat tersebut belum dapat memberikan sikap terhadap RUU tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengesahan RUU LPS dan JPSK ini tidak mudah karena harus bisa merespon dan mengamankan sistem keuangan di Indonesia sekaligus juga menjaga kepercayaan masyarakat," katanya.
Hal serupa juga dilontarkan anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Drajad Hari Wibowo, secara prinsip pihaknya dapat menyetujui RUU tersebut menjadi UU, namun harus ada perbaikan terhadap beberapa butir.
Salah satunya adalah kenaikan penjaminan hingga Rp 2 miliar. Ia mengatakan kenaikan menjadi Rp 1 milyar menjadi bisa lebih tepat.
Jika terlalu tinggi hingga Rp 2 miliar, ditakutkan terjadi moral hazard. "Rp 2 miliar bisa dimengerti asalkan ada pengawasan maksmimal. Secara prinsip kita bisa menerima asal dibahas lebih mendalam," ujarnya.
(ang/qom)











































