Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/ 36 /PBI/2008 tertanggal 10 Desember 2008. Demikian peraturan baru yang dikutip detikFinance dari situs BI, Jumat (12/12/2008).
OMS merupakan pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI dalam rangka pengendalian moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk OMS melalui OPT Syariah, akan dilakukan secara berkala maupun sewaktu-waktu melalui mekanisme lelang dan atau non lelang. Caranya adalah:
- Melalui penerbitan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS)
- Jual beli surat berharga dalam rupiah yang memenuhi prinsip syariah yang meliputi SBIS< SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.
- Penyerapan dana tanpa penerbitan surat berharga yang dapat dilakukan dengan cara antar alain outright buying/selling, repo,reverse repo.
Peserta OMS dapat dinyatakan batal jika tidak menyediakan dana pada rekening giro rupiah dan/atau surat berharga dalam rupiah yang memenuhi prinsip syariah di BI yang cukup untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dan/atau surat berharga pada waktu penyelesaian transaksi OMS.
Mereka bisa dikenai sanksi berupa teguran tertulis atau membayar kewajiban sebesar 1% dari nilai transaksi OMS yang dinyatakan batal atau paling banyak sebesar Rp 1 miliar. Jika terjadi pembatalan transaksi OMS untuk ketiga kalinya dalam kurun waktu 6 bulan, maka selain diberi sanksi tersebut juga akan diberi sanksi berupa penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OMS selama 5 hari berturut-turut. (qom/ir)











































