Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam rapat pansus RUU LPEI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/12/2008).
Pansus RUU ini sendiri sebenarnya menyepakati masa transisi dari BEI menjadi LPEI selama 9 bulan sejak undang-undang ini disahkan. Namun Sri Mulyani mengatakan meski masa transisi disepakati 9 bulan, pemerintah bertekad mengoperasikan lembaga keuangan ini paling lambat 6 bulan mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani mengatakan penggunaan nama Indonesia Eximbank diperbolehkan untuk menyejajarkan dengan bank ekspor impor internasional.
Melalui UU ini, LPEI akan menjadi lembaga keuangan non bank yang mengkhususkan diri untuk membiayai ekspor. Sebagai lembaga keuangan nonbank, LPEI tidak bisa menghimpun dana pihak ketiga dari masyarakat. Namun LPEI bisa mencari pendanaan dari luar, baik melalui penjualan obligasi, maupun pinjaman dari lembaga multilateral asing.
RUU ini telah disetujui oleh pansus dan akan disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR yang dilaksanakan pada hari Selasa (16/12/2008) besok.
(dnl/qom)











































