Demikian disampaikan Gubernur BI Boediono dalam keterangan pers bersama Menko Perekonomian sekaligus Menkeu Sri Mulyani di Kantor Departemen Keuangan, Jakarta, Selasa (16/12/2008).
"Perpu JPSK adalah hasil bersama antara Depkeu, BI dan Dephukham. Dan ini merupakan hasil pembahasan yang detail, saya ingin tekankan Perpu ini sangat diperlukan untuk jadi landasan pengambilan keputusan pada saat-saat seperti ini," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan seperti 11 tahun yang lampau, dimana kepatusan yang diambil digugat landasannya," tegasnya.
Pemerintah mengajukan 3 Perpu, yaitu mengenai amandemen UU BI, amandemen UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Perpu JPSK. Namun hingga kini Perpu JPSK belum mendapat persetujuan dari DPR.
"Ini sangat penting. Tanpa itu semua, pemerintah dan BI akan gamang ambil keputusan. Dan pelaku pasar akan melihat kegamangan ini. Jadi perpu ini harus jadi UU, karena masa ketidakpastian ini berlangsung lama, bahkan saya tidak tahu sampai kapan," tambah Boediono.
Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah sangat berharap DPR dapat menyetujui Perpu tersebut.
"Kita juga mengharapkan DPR menyetujui ketiga Perpu ini jadi UU, ditengah situasi krisis perekonomian global yang terjadi, lembaga keuangan bank maupun non bank harus dijaga kestabilannya," katanya.
Menurut Sri Mulyani, Perpu JPSK bisa jadi landasan hukum pengambilan keputusan pada saat krisis terjadi atau untuk mencegah krisis," katanya.
(lih/lih)











































