Dalam pasal 3 UU LPEI sebenarnya disebutkan pembiayaan ekspor nasional diberikan dalam bentuk pembiayaan, penjaminan dan asuransi.
Namun, Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Parikesit Suprapto menegaskan, ASEI tetap akan berjalan sendiri walaupun LPEI akan mengeluarkan produk asuransi sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, LPEI memang akan mengeluarkan produk asuransi, hal itu bisa dilakukannya sendiri maupun secara outsource. "Nah, kalau ternyata mereka memilih outsource, disitu ASEI bisa masuk," jelasnya.
Β
ASEI dibentuk dengan peraturan pemerintah no 20/1083 untuk mengeluarkan produk khusus dan keahlian khusus untuk meng-cover risiko finansial eksportir maupun bank pemberi kredit ekspor.
(ang/lih)











































