ASEI Tidak Akan Melebur ke LPEI

ASEI Tidak Akan Melebur ke LPEI

- detikFinance
Rabu, 17 Des 2008 10:51 WIB
ASEI Tidak Akan Melebur ke LPEI
Jakarta - PT Asuransi Eskpor Indonesia (ASEI) tidak akan melebur ke dalam Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) setelah Rancangan Undang-undang (RUU) disahkan menjadi Undang-undang (UU).

Dalam pasal 3 UU LPEI sebenarnya disebutkan pembiayaan ekspor nasional diberikan dalam bentuk pembiayaan, penjaminan dan asuransi.

Namun, Deputi Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Parikesit Suprapto menegaskan, ASEI tetap akan berjalan sendiri walaupun LPEI akan mengeluarkan produk asuransi sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"ASEI tidak bisa masuk ke LPEI seperti Bank Ekspor Impor, kan ada Inpres no 5 tahun 2007 yang menyebutkan ASEI harus tetap berdiri sendiri, " ujarnya kepada detikFinance di sela-sela rapat kerja bersama Komisi VI DPR di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (16/12/2008) malam.

Ia mengatakan, LPEI memang akan mengeluarkan produk asuransi, hal itu bisa dilakukannya sendiri maupun secara outsource. "Nah, kalau ternyata mereka memilih outsource, disitu ASEI bisa masuk," jelasnya.
Β 
ASEI dibentuk dengan peraturan pemerintah no 20/1083 untuk mengeluarkan produk khusus dan keahlian khusus untuk meng-cover risiko finansial eksportir maupun bank pemberi kredit ekspor.

(ang/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads