Sejak terbit Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 tahun 2008 pada 12 November 2008, tentang Pengaturan Pembelian Valas nasabah yang dibatasi US$ 100 ribu per bulan dengan wajib menyertakan underlying transaction, Bank Mandiri harus menyempurnakan sistem e-banking.
"Karena kalau sekarang kan harus ada surat pernyataan transaksi, nah di e-banking Bank Mandiri untuk yang valas itu belum ada, jadi sedang disempurnakan," kata Group Head E-Banking Bank Mandiri, Inkawan D. Jusy ketika dihubungi detikFinance, Rabu (17/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya dalam sistem e-banking yang baru akan dibuat fasilitas pernyataan transaksi yang tinggal diisi oleh nasabah. Menurut Inkawan fasilitas e-banking valas akan kembali dibuka pada Januari 2009.
Sementara Head of Treasury PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Branko Windoe mengatakan untuk transaksi valas melalui e-banking, pihaknya sudah melengkapi dengan fasilitas surat pernyataan transaksi dari nasabah.
"Jadi nasabah tinggal klik saja," katanya.
Menurut Brankoe, transaksi valas melalui e-banking di BCA relatif sedikit jumlahnya. "Yah sedikit, lebih banyak yang melakukan transaksi secara konvensional untuk valas lebih banyak," jelasnya.
(ir/qom)











































