Suasana ricuh terjadi di kantor Bapepam, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (17/12/2008) karena sekitar 100-an nasabah Bank Century itu mempermasalahkan peran Bapepam dalam pengawasan produk-produk pasar modal.
Ke-100 nasabah itu ditemui oleh Kepala Humas Bapepam, Herry Siswanto. Namun Nasabah menuntut bertemu dengan Kepala Biro Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam LK Sarjito yang memeriksa kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami yakin bahwa Bapepam sudah melakukan tindakan secara maksimal. Tapi kok, melihat lambatnya proses penelusuran yang sudah hampir 1 bulan, kelihatannya kok kami perlu mengingatkan kembali pada regulator Bapepam agar proses dapat berlangsung dengan cepat," ujar Gunawan, koordinator nasabah.
Sementara Heni salah satu nasabah mengatakan pihak Century selalu melemparkan masalah ini pada Bapepam sebagai bantalan.
"Kami juga tahu mengenai pernyataan-pernyataan pak Sarjito dari media. Padahal kita semua tahu bahwa Bank Century harusnya ikut bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami ingin mendengar langsung penjelasan dari pak Sarjito. Jangan cuma dijadikan bantalan manajemen Century saja," ujar Heni.
Sementara dalam pernyataannya, Herry mengatakan Bapepam masih melakukan pemeriksaan status Antaboga sebagai manajer investasi. Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka.
"Kami sudah memblokir rekening nasabah dan pihak-pihak yang terlibat dalam Antaboga dan Century. Saat ini kami sedang mengindentifikasi jumlah korban dan nilai kerugian," ujar Herry.
Berikut petikan tanya jawab nasabah Century dengan pihak Bapepam:
Nasabah: Bagaimana kelanjutan aset nasabah?
Bapepam: Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Keputusan pengembalian aset nasabah ada di hasil pengadilan. Wewenang Bapepam bukan pada pengembalian aset, tapi kami terus mengupayakan masalah ini cepat selesai.
Nasabah: Berapa nilai aset yang sudah ditelusuri Bapepam?
Bapepam: Kami belum bisa jawab karena masih dalam proses identifikasi. Sesuai KUHAP, selama dalam proses identifikasi tidak boleh mempublikasikan nilai penelusuran sementara.
Nasabah: Kenapa produk ini bisa lolos, padahal Bank sudah dilarang menjual reksa dana, kemana pengawasan Bapepam?
Bapepam: (tidak bisa menjawab)
Nasabah: Kami ingin tahu, siapa sebenarnya yang salah, Century, Antaboga, atau siapa?
Bapepam: (tidak bisa menjawab)
Nasabah: Kami nasabah ingin ketemu Pak Sarjito?
Bapepam: Kalau ingin bertemu Pak Sarjito, saya hanya izinkan dua orang wakil saja.
Suasana ricuh, nasabah mempermasalahkan peran Bapepam dalam pengawasan produk-produk pasar modal.
(ir/qom)











































