Bapepam: Yang Penting Duit Nasabah Bank Century Balik

Bapepam: Yang Penting Duit Nasabah Bank Century Balik

- detikFinance
Rabu, 17 Des 2008 17:35 WIB
Bapepam: Yang Penting Duit Nasabah Bank Century Balik
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan dana nasabah Bank Century yang tertipu dalam pembelian produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

Kepala Biro Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam LK Sarjito menceritakan bagaimana kerja Bapepam yang begitu keras untuk kasus ini di depan para nasabah Bank Century yang mendatangi kantor Bapepam, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (17/12/2008).

"Kami bekerja keras, untuk menyelamatkan uang Anda, seberapa pun itu tidak penting, yang penting kita lakukan tindakan nyata. Tidak penting menghukum orang kalau duitnya tidak balik, atau setidak-tidaknya kita sudah melakukan pemblokiran atas rekening-rekening yang pasti," kata Sarjito.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sarjito menjelaskan pemeriksaan kasus ini dilakukan secara konferehensif bersama dengan Bareskrim Mabes Polri yang nanti hasilnya akan disampaikan apa adanya. "Kita periksa orang yang melakukan dan patut diduga terlibat," katanya.

Sarjito menceritakan kronologi pemeriksaan kasus Antaboga. "Awalnya kita sudah masuk ke Bank Century bersama Bareskrim, yang kedua kita sudah menggeledah kantor Antaboga, teman-teman Bareskrim langsung ambil komputer untuk melakukan pengambilan data, yang paling penting saat itu, karena menyangkut nasabah adalah mengamankan aset-aset. Karena kewenangan Bapepam adalah memblokir efek-efek saya perintahkan bawahan saya untuk memblokir rekening efek atas nama para pihak yang patut diduga terlibat. Itu yang kita lakukan pada tahap pertama," papar Sarjito.

Mengenai jumlah aset yang diblokir, Sarjito menilai nasabah tidak perlu tahu. "Jadi Bapepam sudah melakukan penindakan secara cepat mengenai hal itu, karena itu dalam keadaan darurat, kami lakukan itu dulu dan terhadap para pelaku atau pihak yang patut diduga itu, kami telah meminta melakukan pencekalan dan teman Bareskrim langsung melakukan penyidikan. Jadi dari sisi penindakan kita sudah optimum," jelasnya.

Ketika ditanya nasabah, siapa yang harus bertanggung jawab terhadap dana nasabah, Sarjito mengatakan itu bahasa hukum. "Saya hanya mengatakan ini bahasa hukum. Saya periksa semua pihak yang terlibat atau patut diduga mengetahui, karena ini anda semua nasabah Bank Century, korbannya Antaboga dan Bank Century, kita tentu saja panggil yang memasarkan ke saudara itu siapa, kita panggil marketingnya dan kepala cabangnya untuk diperiksa," ujarnya.

Menurut Sarjito karyawan dan kepala cabang yang memasarkan produk tersebut masih aktif bekerja sehingga akan lebih mudah pemeriksaannya. "Ada yang sudah kita periksa dan yang belum akan kita periksa lagi. Tidak semua kita panggil, kalau sudah merepresentasikan ya sudah tidak semua diperiksa," katanya.

Sementara Ketua Bapepam LK Fuad Rahmany mengatakan, pihaknya tidak akan menyebutkan siapa yang harus bertanggung jawab dalam masalah ini. Yang pasti faktanya, produk reksa dana tak berizin milik Antaboga dijual oleh karyawan Bank Century.

"Saya nggak mau ngomong siapa yg bertanggung jawab, tapi fakta yg kita temukan di lapangan itu adalah produk yg diedarkan di Bank Century oleh karyawan Bank Century, apakah itu oknum atau bukan saya tidak mau ngomong. Nasabahnya seluruhnya kan nasabah Bank Century juga. Saya nggak mau ngomong siapa yang bertanggung jawab, tapi yang jelas hasil temuannya itu, makanya kita ajak Bareskrim masuk. Karena kita anggap ini adalah semacam penggelapan uang," urainya.

Fuad juga mengaku tidak tahu menahu soal kabar rencana nasabah Antaboga yang ingin mempailitkan perusahaan investasi itu.

"Nggak tahu saya, tapi apa yang mau dipailitkan? Antaboga itu kecil sekali perusahaannya," pungkas Fuad.


(ir/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads