LPS Bayar Klaim Nasabah 14 BPR yang Ditutup Rp 65,2 Miliar

LPS Bayar Klaim Nasabah 14 BPR yang Ditutup Rp 65,2 Miliar

- detikFinance
Jumat, 19 Des 2008 11:50 WIB
LPS Bayar Klaim Nasabah 14 BPR yang Ditutup Rp 65,2 Miliar
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melaksanakan fungsi penjaminan dalam bentuk pembayaran klaim nasabah terhadap simpanan nasabah 14 BPR yang dicabut izin usahanya.

Menurut laporan yang dikutip oleh detikFinance dari situs LPS, Jumat (19/12/2008), LPS telah membayarkan klaim penjaminan kepada nasabah sejumlah 2.826 rekening senilai Rp 65,2 miliar. Angka itu mencakup 91,3% dari total nominal simpanan layak bayar.

Berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi atas Simpanan nasabah kesembilan BPR tersebut, jumlah simpanan layak bayar sampai dengan November 2008 adalah sebanyak 13.217 rekening dengan total nominal Rp 71,4  miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun keempat belas BPR yang telah dicabut izinnya itu adalah:
  1. PT BPR Tripillar Arthajaya-Yogyakarta
  2. PT BPR Mitra Banjaran-Bandung
  3. PD BPR Cimahi-Bandung
  4. PT BPR Mranggen Mitraniaga-Semarang
  5. PT BPR Samadhana-Bandung
  6. PD BPR Gununghalu-Bandung
  7. PT BPR Bekasi Istana Artha-Bekasi
  8. PT BPR Era Aneka Rezeki-Cibinong
  9. PT BPR Bangunkarsa Artha Sejahtera-Bandung
  10. PT BPR Bungbulang-Garut
  11. PT BPR Anugerah Arta Niaga-Pati
  12. PT BPR Citraloka Danamandiri-Bandung
  13. PT BPR Kencana Arta Mandiri-Solo, dan
  14. PT BPR Sumber Hiobaja-Sukoharjo.

(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads