Menkeu: Antaboga Adalah Kriminalisasi di Bank

Menkeu: Antaboga Adalah Kriminalisasi di Bank

- detikFinance
Jumat, 19 Des 2008 23:35 WIB
Menkeu: Antaboga Adalah Kriminalisasi di Bank
Jakarta - Di Amerika sedang diguncang penipuan oleh Bernard Madoff melalui 'Skema Ponzi' senilai US$ 50 miliar. Sementara di Indonesia juga sedang diguncang penipuan melalui reksa dana tak berizin yang dikeluarkan oleh PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, di tengah krisis finansial global saat ini, maka perilaku menyimpang para pelaku pasar modal akan selalu muncul. Dan hal itu sudah sepatutnya diwaspadai di masa kini.

"Dropnya harga saham mempengaruhi perilaku pelaku pasar, seperti Madoff yang luar spektakuler, di Indonesia juga ada Antaboga yang merupakan kriminalisasi yang terjadi di bank. Kita dalam situasi ekonomi yang turun, anomali-anomali muncul, dan ini yang harus diwaspadai eksposurnya," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini dikatakan Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam jumpa pers di Gedung Prijadi Ex. MA Komplek Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/12/2008).

Ia mengatakan, risiko dari perbankan maupun lembaga keuangan bukan bank meningkat di masa krisis dan hal itu bisa mempengaruhi ekonomi makro atau tindak pidana.

"Kita tingkatkan kerjasama dengan aparat hukum. Selain itu seluruh pelaku ekonomi harus waspada dengan situasi yang terjadi," tegasnya.

Selain itu, Sri Mulyani juga meminta perbankan mewaspadai dampak krisis keuangan global pada kemampuan debitor membayar pinjamannya. Jika bank tidak cepat tanggap maka permasalahan ini bisa menjadi pemicu terjadinya masalah di sektor keuangan.

"Di tengah krisis, perusahaan akan menghadapi risiko penerimaan yang drop dan kemudian kalau dia melakukan pinjaman ke bank apakah bisa dikembalikan," ujarnya.

Menurutnya, dengan situasi tersebut perbankan harus mewaspadai kemampuan membayar debiturnya. Selain itu bank juga harus melakukan sensitivity assessment terhadap debitur.

"Apakah mungkin mereka menyelesaikan kewajibannya, kalau tidak bank harus melakukan pencadangan. Ini harus diawasi oleh BI," pungkasnya.

(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads