Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah disela-sela peluncuran mobil pintar BI di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (22/12/2008).
"Jumlahnya ya sekitar US$3 miliar itu. Tapi itu kan kondisinya macam-macam, ada yang jalan, ada yang setengah mau direstrukturisasi dsb," jelas Fadjrijah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No 10/38/PBI/2008 yang merupakan perubahan atas PBI No 7/31/PBI/2005 tentang transaksi derivatif.
Fadjrijah mengatakan, structure product yang dilarang adalah yang sifatnya sangat rumit. "Sehingga harus dijualnya secara jelas, kalau yang nggak jelas nggak boleh," tegasnya.
"Artinya, di leaflet-nya ada mengenai risk-nya, seperti apa, return-nya seperti apa. Itu harus jelas, yang diwajibkan BI. Yang nggak itu nggak bisa," tambah Fadjrijah.
Mengenai jumlah structured product yang kini mencapai US$ 3 miliar, Fadjrijah menegaskan bahwa sejauh ini belum ada laporan yang gagal bayar. "Saya nggak tahu karena belum ada laporan," pungkas Fadjrijah. (qom/ir)