BI Akui ada Structured Product Senilai US$ 3 Miliar

BI Akui ada Structured Product Senilai US$ 3 Miliar

- detikFinance
Senin, 22 Des 2008 12:27 WIB
Jakarta - Bank Indonesia mengakui bahwa hingga saat ini masih ada structured product perbankan yang jumlahnya mencapai US$ 3 miliar. Namun tidak semua structured product itu mengalami gagal bayar.

Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur BI Siti Fadjrijah disela-sela peluncuran mobil pintar BI di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (22/12/2008).

"Jumlahnya ya sekitar US$3 miliar itu. Tapi itu kan kondisinya macam-macam, ada yang jalan, ada yang setengah mau direstrukturisasi dsb," jelas Fadjrijah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BI sendiri sudah mengeluarkan larangan bagi bank untuk melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah apabila transaksi atau potensi transaksi tersebut terkait dengan structured product. Namun ada beberapa transaksi valas yang dikecualikan.

Peraturan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No 10/38/PBI/2008 yang merupakan perubahan atas PBI No 7/31/PBI/2005 tentang transaksi derivatif.

Fadjrijah mengatakan, structure product yang dilarang adalah yang sifatnya sangat rumit. "Sehingga harus dijualnya secara jelas, kalau yang nggak jelas nggak boleh," tegasnya.

"Artinya, di leaflet-nya ada mengenai risk-nya, seperti apa, return-nya seperti apa. Itu harus jelas, yang diwajibkan BI. Yang nggak itu nggak bisa," tambah Fadjrijah.

Mengenai jumlah structured product yang kini mencapai US$ 3 miliar, Fadjrijah menegaskan bahwa sejauh ini belum ada laporan yang gagal bayar. "Saya nggak tahu karena belum ada laporan," pungkas Fadjrijah. (qom/ir)

Hide Ads