Ketentuan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-86/PU/2008, yang ditetapkan Senin (22/12/2008).
Dalam Surat Keputusan ini diputuskan calon Agen Penjual Surat Berharga Syariah Negara Ritel serta calon Konsultan Hukum dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN yang lulus seleksi adalah sebagai berikut :
I. Calon Agen Penjual:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- PT Danareksa Sekuritas
- PT Trimegah Securities, Tbk
- CIMB-GK Securities Indonesia
- PT Bank Syariah Mandiri
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Citi Bank NA
- The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Ltd.
- Bank Internasional lndonesia
- PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas
- PT Reliance Securities
- PT Anugerah Securindo Indah
- PT Bahana Securities
- PT BNI Securities
II. Calon Konsultan Hukum:
Marsinih Martoatmodjo Iskandar Kusdihardjo Law Office.
Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa sanggah selama 4 hari kerja yaitu tanggal 23 hingga 31 Desember 2008.
Â
Â
(qom/lih)











































