Depkeu Tetapkan 13 Calon Agen Penjual SBSN

Depkeu Tetapkan 13 Calon Agen Penjual SBSN

- detikFinance
Senin, 22 Des 2008 19:26 WIB
Depkeu Tetapkan 13 Calon Agen Penjual SBSN
Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Depkeu telah menetapkan 13 calon agen penjual dan 1 calon konsultan hukum penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana dalam negeri tahun 2009

Ketentuan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-86/PU/2008, yang ditetapkan Senin (22/12/2008).

Dalam Surat Keputusan ini diputuskan calon Agen Penjual Surat Berharga Syariah Negara Ritel serta calon Konsultan Hukum dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN yang lulus seleksi adalah sebagai berikut :

I. Calon Agen Penjual:


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. PT Danareksa Sekuritas
  2. PT Trimegah Securities, Tbk
  3. CIMB-GK Securities Indonesia
  4. PT Bank Syariah Mandiri
  5. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  6. Citi Bank NA
  7. The Hongkong & Shanghai Banking Corporation Ltd.
  8. Bank Internasional lndonesia
  9. PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas
  10. PT Reliance Securities
  11. PT Anugerah Securindo Indah
  12. PT Bahana Securities
  13. PT BNI Securities

II. Calon Konsultan Hukum:

Marsinih Martoatmodjo Iskandar Kusdihardjo Law Office.

Surat Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan hingga berakhirnya masa sanggah selama 4 hari kerja yaitu tanggal 23 hingga 31 Desember 2008.
 
 



(qom/lih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads