Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/39/PBI/2008 tentang Peraturan Pelaksanaan Penanganan Khusus Permasalahan Perbankan Pascabencana Nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara, yang diterbitkan Rabu (24/12/2008).
PBI ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masayarakat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank dapat mengeluarkan bukti kepemilikan baru atas simpanan atau investasi di bank setelah bank meyakini kebenaran identitas nasabah atau ahli waris/Wali nasabah sesuai dengan tata cara dan pencatatan yang ada pada Bank.
Jika catatan di bank musnah dan nasabah atau ahli waris dapat menunjukkan bukti kepemilikan atas simpanan atau investasi di bank, maka bank melakukan pencatatan setelah meyakini kebenaran atau keaslian bukti kepemilikan atas Simpanan/Investasi nasabah.
Dalam hal simpanan atau investasi nasabah tidak diketahui keberadaan pemilik atau ahli waris atau Wali nasabah maka bank menyerahkan simpanan atau investasi tersebut kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan setelah memperoleh penetapan pengadilan. Langkah-langkahnya adalah:
- Melakukan penelitian terhadap rekening-rekening simpanan/investasi yang diduga tidak ada lagi pemilik atau ahli waris/wali nasabah
- Mengumumkan nama dan alamat dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali sampai dengan 6 September 2009
- Pengumuman dilakukan melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran luas di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara yang berskala lokal paling sedikit 2Â kali dan dan melalui surat kabar berbahasa Indonesia berskala nasional paling sedikit 1 kali.
- Menyampaikan pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk dimuat pada Berita Daerah atas pengumuman melalui surat kabar lokal dan pada Berita Negara atas pengumuman melalui surat kabar nasional
- Mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan yang berwenang.
Â
Dalam rangka penarikan dana oleh nasabah dan penyerahan simpanan atau investasi kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan, bank memperhitungkan terlebih dahulu dengan kewajiban kredit atau pembiayaan dan fasilitas lainnya yang belum diselesaikan oleh nasabah yang bersangkutan.
Penyerahan simpanan atau investasi atas nasabah yang dianggap tidak ada nasabah penyimpan atau ahli waris atau wali nasabah oleh Bank kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan tidak menyebabkan hak tagih atas simpanan atau investasi nasabah tersebut menjadi hapus.
(qom/ir)











































