22.824 Transaksi Keuangan di 2008 Dilaporkan Mencurigakan

22.824 Transaksi Keuangan di 2008 Dilaporkan Mencurigakan

- detikFinance
Rabu, 31 Des 2008 10:31 WIB
Jakarta - Sepanjang 2008, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 22.824 Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LKTM) dari Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Demikian disampaikan Wakil Kepala PPATK Bambang Permantoro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12/2008).

Dari laporan sebanyak itu, ada 625 hasil analisis dari 1.240 LKTM yang disampaikan PPATK ke aparat penegak hukum. 625 hasil tersebut tersebut terdiri dari 602 kasus atau hasil analisis dari 1.041 LKTM yang disampaikan ke Kepolisian dan 23 kasus atau hasil analisis dari 199 LKTMΒ  yang disampaikan ke Kejaksaan.

"Hasil analisis yang disampaikan kepada aparat penegak hukum mampu memberikan informasi yang relevan atas kemungkinan terjadinya tindak pidanan asal ataupun dilakukannya upaya penegakan hukum atas tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh pihak terlapor," kata Bambang.

Selain itu PPATK juga sudah melakukan audit kepatuhan terhadap 269 PJK. Selain dilakukan perluasan PJK yang diaudit, juga dilakukan peningkatan kualitas.

Dari hasil pelaksanaan audit kepatuhan tersebut, diketahui bahwa beberapa PJK belum memahami kewajiban pelaporan sesuai dengan UU TPPU dan beberapa PJK juga belum mampu mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan.

"Ketidakmampuan dalam mengidentifikasi disebabkan belum adanya pelatihan yang memadai mengenai cara pengidentifikasian transaksi keuangan yang mencurigakan, dan belum ada sarana pendukung untuk mengidentifikasi transaksi keuangan mencurigakan," katanya.

Hingga saat ini, PJK yang paling banyak melapor ke PPATK adalah Bank Umum sebanyak 119 (91,54%), perusahaan valuta asing sebanyak 34 (4,23%), perusahaan efek sebanyak 29 (17,16%).

(lih/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads