Korban PHK Diusulkan Dapat Keringanan Cicilan KPR

Korban PHK Diusulkan Dapat Keringanan Cicilan KPR

- detikFinance
Rabu, 31 Des 2008 19:12 WIB
Korban PHK Diusulkan Dapat Keringanan Cicilan KPR
Jakarta - Untuk mengantisipasi penurunan daya beli konsumen masyarakat berpenghasilan rendah yang telah akad kredit KPR bersubsidi, kementerian perumahan rakyat akan mengambil kebijakan moratorium pembayaran angsuran bulanan maksimal selama 1 tahun.

"Program ini menjadi jaminan bagi  kepemilikan rumah meskipun nasabah tersebut terkena PHK," ujar Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat Iskandar Saleh usai paparan Kinerja akhir tahun 2008 Kementerian Perumahan rakyat, di Gedung Menpera, Jalan Raden patah, Jakarta, Rabu (31/12/2008).

Melalui kebijakan ini, lanjut Iskandar, pokok pinjaman KPR ditunda pembayarannya ke belakang. Sementara komponen bunga dibayar disubsidi pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Tito Murbaintoro menjelaskan, untuk mengantisipasi penurunan daya beli konsumen masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mengambil kredit KPR bersubsidi, Kementerian Perumahan Rakyat perlu mengambil kebijakan moratorium (pengampunan) pembayaran angsuran bulanan maksimal selama 1 tahun.
 
"Melalui kebijakan ini, pokok pinjaman KPR ditunda pembayarannya ke belakang, sementara komponen bunga dibayar (disubsidi) pemerintah," pungkasnya.

Skema ini, imbuh Iskandar, pernah diterapkan pada saat gempa yogya terjadi. "Program ini pernah diterapkan waktu yogya kena gempa," jelasnya.

Saat ditanya mengenai skema agar nasabah mendapatkan moratorium, Iskandar masih belum dapat menjelaskan lebih jauh. "Inikan baru rancangan kebijakan belum  menjadi kebijakan, jadi kami masih mengkajinya," ungkapnya.

(epi/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads