"Program ini menjadi jaminan bagi kepemilikan rumah meskipun nasabah tersebut terkena PHK," ujar Sekretaris Menteri Perumahan Rakyat Iskandar Saleh usai paparan Kinerja akhir tahun 2008 Kementerian Perumahan rakyat, di Gedung Menpera, Jalan Raden patah, Jakarta, Rabu (31/12/2008).
Melalui kebijakan ini, lanjut Iskandar, pokok pinjaman KPR ditunda pembayarannya ke belakang. Sementara komponen bunga dibayar disubsidi pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui kebijakan ini, pokok pinjaman KPR ditunda pembayarannya ke belakang, sementara komponen bunga dibayar (disubsidi) pemerintah," pungkasnya.
Skema ini, imbuh Iskandar, pernah diterapkan pada saat gempa yogya terjadi. "Program ini pernah diterapkan waktu yogya kena gempa," jelasnya.
Saat ditanya mengenai skema agar nasabah mendapatkan moratorium, Iskandar masih belum dapat menjelaskan lebih jauh. "Inikan baru rancangan kebijakan belum menjadi kebijakan, jadi kami masih mengkajinya," ungkapnya.
(epi/qom)











































