Izin 7 Perusahaan Pembiayaan Dicabut Selama 2008

Izin 7 Perusahaan Pembiayaan Dicabut Selama 2008

- detikFinance
Sabtu, 03 Jan 2009 08:45 WIB
Izin 7 Perusahaan Pembiayaan Dicabut Selama 2008
Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) telah mencabut izin dari 7 perusahaan pembiayaan selama tahun 2008. Sementara izin baru diberikan Bapepam untuk 2 perusahaan pembiayaan di 2008.

Menurut Laporan Akhir Tahun 2008 Bapepam LK, yang dikutip detikFinance, Sabtu (3/1/2009), izin baru yang dikeluarkan Bapepam adalah untuk PT SG Consumer Finance Indonesia dan PT Smart Multi Finance.

Sedangkan izin usaha perusahaan pembiayaan yang dicabut selama 2008 adalah:
  1. PT Air Multi Finance
  2. PT JRD Finance Utama
  3. PT Ciputra Finance
  4. PT Central Total Finance
  5. PT Danamulti Deltafinance
  6. PT Perjahl Leasing Indonesia
  7. PT Centris Multi Finance.

Bapepam juga memberikan izin untuk pembukaan kantor cabang baru sebanyak 420 kantor bagi 85 perusahaan di 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait kondisi krisis keuangan global, Bagian Lembaga Pembiayaan Bapepam LK juga terus melakukan pantauan. Hasilnya, dari data perusahaan yang disimpulkan, total aset perusahaan pembiayaan hingga Oktober 2008 justru meningkat mencapai Rp 167 triliun.

(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads