Perusahaan Asuransi Didorong Berkonsorsium Penuhi Modal Minimum

Perusahaan Asuransi Didorong Berkonsorsium Penuhi Modal Minimum

- detikFinance
Senin, 05 Jan 2009 15:45 WIB
Perusahaan Asuransi Didorong Berkonsorsium Penuhi Modal Minimum
Jakarta - Perusahaan asuransi skala kecil didorong untuk membentuk konsorsium untuk memenuhi persyaratan modal minium yang ditetapkan pemerintah. Melalui PP 81 tahun 2008 pada 31 Desember 2008, semua perusahaan asuransi harus memiliki modal minium Rp 40 miliar pada 2010 dan Rp 100 miliar pada 2014.

Demikian disampaikan Ketua Tim Ad hoc PP 39 tahun 2008, Syarifudin Harahap  dalam jumpa pers di Gedung Nasional-Re, Jalan Cikini Raya No 99, Jakarta, Senin (5/12/2009).
 
"Dua tahun kami akan dorong perusahaan-perusahan agar perbaikin kinerjanya. Dengan begitu perusahaan asuransi menengah dan kecil banyak yang selamat karena ketentuan tersebut dapat dipenuhi," jelasnya.
 
Salah satunya cara mendorong kinerja perusahaan tersebut, menurut Syarifudin, yaitu dengan membentuk konsorsium. Melalui konsorsium ini, para perusahan asuransi dapat memperbaiki sistem adminsitrasinya sehingga bisa memperkuat keuangan.  
 
"Sehingga laba perusahaan asuransi ini bisa meningkat kalau bisa diatas tingkat bunga obligasi sehingga para investor tertarik membeli saham kalau mereka membutuh modal," paparnya.
 
Hal senada disampaikan Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak. ia menghimbau agar 40 perusahaan asuransi yang merupakan anggota AAUI dapat menfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya agar syarat modal tersebut dapat dipenuhi pada tahun 2010.

"Kalau ada anggota yang mengalami kesulitan, bisa kerja sama dengan anggota AAUI lain," jelasnya.
 
Terkait dengan Judicial review  PP 39 tahun 2008 yang sudah diajukan AAUI ke Mahkamah Konstitusi, Kornelius menjelaskan pihaknya tidak akan mencabut judicial review tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam posisi sekarang, kita menunggu hasilnya karena proses hukum terus berjalan. Apalagi kami PP 81 juga belum kami terima," ungkapnya.
 
Dalam PP No. 39 tahun 2008 mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian mewajibkan seluruh perusahaan asuransi memiliki modal minimum sebesar Rp 40 miliar pada akhir 2008 dan modal minimum Rp 100 miliar pada 2010.
 
Pemerintah merevisi PP 39 tahun 2008 tersebut, dengan menerbitkan PP No. 81 tahun 2008 pada 31 desember. Dalam PP tersebut mengatur seluruh perusahaan asuransi wajib memiliki modal minimum sebesar Rp 40 miliar pada 2010 dan modal minimum Rp 100 miliar harus dimiliki seluruh perusahan asuransi pada tahun 2014.
 
(epi/lih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads