Pembentukan Bank Khusus Koperasi dan UKM Kembali Diajukan

Pembentukan Bank Khusus Koperasi dan UKM Kembali Diajukan

- detikFinance
Rabu, 07 Jan 2009 17:14 WIB
Pembentukan Bank Khusus Koperasi dan UKM Kembali Diajukan
Jakarta - Kementerian Negara Koperasi dan UKM akan mengajukan kembali dibentuknya bank khusus yang akan menangani Koperasi dan UKM pasca munculnya Permenkeu Nomor 99 tahun 2008.
 
Hal ini disampaikan Menteri Negara Koperasi UKM Suryadharma Ali dalam Evaluasi Program 2008 dan Rencana Program 2009 Kementerian negara Koperasi dan UKM, di Gedung Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Rabu (7/1/2009).
 
"Kami pernah ajukan ini pada saat kunjungan Presiden pada bulan Maret 2008, namun menurut Presiden hal itu belum saatnya dilakukan. Dengan munculnya Perarturan Menteri Keuangan No.99 tahun 2008 mengenai dana bergulir, maka hal ini relevan untuk diajukan sehingga tidak menutup kemungkinan kementerian koperasi akan ajukan itu," ujar Suryadharma.
 
Menurut Suryadharma, bank khusus ini sangat berbeda dengan kebanyakan bank yang ada sekarang. Baik dari sisi persyaratan agunan, bunga yang ditawarkan dan persyaratan lainnya.

"Karena dia bank khusus maka cara pelayanannya berbeda misalnya dari sisi persyaratan agunan, dari sisi bunga dan persyaratan-persyaratan lainnya yang saat ini tidak bisa diakses oleh koperasi dan usaha mikro di perbankan sekarang," jelasnya.
 
Suryadharma berharap bank khusus koperasi ini merupakan bank baru yang embrionya yaitu Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB). "Nanti pada waktunya kalau institusi ini sudah matang menjadi bank maka tinggal diganti kelamin saja. Namun kami tetap akan menyerahkan keputusan ini kepada Menteri Keuangan apakah akan dibentuk bank baru atau tidak," paparnya.
(epi/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads