reksa dana tak berizin PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia menggalang kekuatan bersama dengan kepala cabang bank swasta tersebut. Kedua belah pihak membuat surat pernyataan bersama.
“Kami (nasabah) sedang membuat surat pernyataan bersama dengan kepala-kepala
cabang Bank Century,” ujar Gunawan, salah seorang juru bicara nasabah saat
dihubungi detikFinance, Jumat (9/1/2009).
Gunawan menjelaskan, tujuan dari aksi tersebut adalah untuk membuat suatu kesan baru terhadap isu yang selama ini berkembang. Manajemen Bank Century pusat, sebagaimana dikatakan Gunawan, selalu menekankan bahwa penjualan produk-produk Antaboga melalui Bank Century dilakukan oleh oknum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gunawan, kepala cabang-kepala cabang Bank Century yang selama ini menerima tudingan menjadi dalang dibalik penjualan produk Antaboga tersebut, juga tidak puas dengan pernyataan manajemen pusat Bank Century.
“Mereka (kepala cabang) juga tidak terima dikatakan menjadi oknum di balik
penjualan produk Antaboga. Mereka merasa dikambinghitamkan. Oleh karena itu,
mereka bersedia membuat pernyataan bersama dengan kami (nasabah),” ujar Gunawan.
Surat tersebut menyatakan bahwa baik nasabah maupun kepala cabang menolak
pernyataan manajemen pusat yang mengatakan bahwa penjualan produk Antaboga bukan hanya sekedar oknum.
"Kami (nasabah dan kepala cabang) ingin menunjukkan bahwa ini bukan sekedar oknum, tapi melibatkan seluruh manajemen bank,” tegas Gunawan.
Hingga saat ini, Gunawan menyebutkan, nasabah sudah berhasil mengumpulkan
pernyataan dari 10 kantor cabang Bank Century tersebar di Jakarta, Yogyakarta, Solo dan Surabaya.
“Medan sedang diusahakan. Kami optimis kepala cabang yang belum ikutan juga akan setuju dengan ini. Karena mereka juga tidak mau dikambinghitamkan oleh manajemen pusat,” jelas Gunawan.
Seperti diketahui, Bank Century tersandung kasus penipuan melalui penjualan produk reksa dana yang tidak berizin. Dana dari penjualanm produk tersebut diduga disalahgunakan oleh manajemen Bank Century.
Nasabah Bank Century yang membeli produk tersebut menuntut agar dana mereka bisa dikembalikan. Namun manajemen pusat Bank Century justru beralasan bahwa penjualan produk tersebut merupakan wewenang kepala cabang Bank Century.
Merasa tidak terima disahlahkan, kepala cabang Bank Century bergabung dengan nasabah meminta pertanggungjawaban manajemen pusat Bank Century. (dro/lih)










































