Askes Jangan Hapuskan Iuran Wajib

Askes Jangan Hapuskan Iuran Wajib

- detikFinance
Senin, 12 Jan 2009 15:20 WIB
Askes Jangan Hapuskan Iuran Wajib
Jakarta - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menyetujui rencana PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes) menghilangkan iuran yang selama ini menjadi kewajiban peserta asuransi.
 
Demikian hal tersebut dilontarkan Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di Kantor Kementerian BUMN, Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (12/1/2009).
 
"Lebih baik peserta Askes membayar sedikit tapi jadi dia bisa beri kontribusi. Biasanya masyarakat jadi tidak peduli kewajibannya kalau gratis, bisanya cuma minta haknya saja," ujarnya.
 
Menurutnya, iuran tersebut adalah bagian tertentu yang harus dibebankan kepada peserta Askes. Jumlah iuran itu sendiri tidak banyak sekitar 10 persen dari total premi.

"Saya pikir itu perlu dijaga ya, karena kalau masyarakat terbiasa gratis nanti mereka tidak mau bayar apa-apa lagi," ucapnya.
 
Ia mengatakan, kalau memang pendapatan Askes selama ini selalu berlebih maka dana tersebut digunakan untuk memberikan layanan lain seperti pengobatan gratis bagi PNS sehingga bisa lebih memajukan citra Askes di mata masyarakat.
 
"Daripada sekarang memotong dan mengratiskan semua itu tidak tepat," ujarnya.
 
Sementara itu, secara terpisah di tempat yang sama, Direktur Utama Askes I Gede Subawa mengatakan pihaknya akan mengkaji kembali rencana penghapusan iura tersebut.
 
"Karena Kementerian Negara BUMN keberatan, kami akan kaji turunkan nominalnya saja," jelasnya.
 
Ia mencontohkan, jika premi salah satu peserta Rp 156 juta, maka iurnya sebesar Rp 15,6 juta. Pihaknya akan mengkaji penurunan menjadi sekitar Rp 14 juta.

"Mungkin akan kami turunkan barang Rp 1 juta atau berapa yang penting tetap ada kewajiban," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subawa sebelumnya mengatakan, Askes terus berupaya mengikis dan menghilangkan iur biaya bagi pesertanya. Sejak tahun 2008 yang lalu PT Askes telah berupaya untuk mengurangi menghilangkan iuran yang dikenakan pihak RS kepada pesertanya. Upaya tersebut dilakukan melalui perubahan besaran tarif pelayanan di RS yang dibayarkan oleh PT Askes.
 
Namun upaya tersebut sampai dengan saat ini belum terealisasi karena belum  ditetapkannya keputusan tentang perubahan tarif tersebut oleh Pemerintah.
 
Diupayakan pada tahun ini perubahan besaran tarif pelayanan tersebut segera ditetapkan Pemerintah, sehingga Askes akan rnenaikan pembayarannya kepada RS rata-rata 2O persen dari pola tarif sebelumnya.



(ang/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads