Hal ini sesuai dengan UU BI yang disahkan pada 15 Januari 2004 dimana BI sudah harus melepaskan sahamnya di anak usaha pada Januari 2009.
Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo kepada detikFinance, Jumat (16/1/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang, lanjut Dradjad, dalam UU BI sendiri, BI harus menjual atau melepaskan sahamnya di anak-anak perusahannya tersebut pada 16 Januari 2009. "Tapi apa bisa? Opsi lain UU BI harus diamandemen," imbuh Dradjad.
Kalau BI tidak segera melakukan tindakan, Dradjad mengatakan akan terjadi komplikasi terhadap anak-anak perusahaan BI tersebut.
"Perusahaannya masih sah sebagai entitas hukum. Tapi BI sebagai pemegang sahamnya tidak sah lagi. Sehingga komisaris dan direksi yang ditunjuk BI juga tidak sah, dan keputusan-keputusan mereka juga tidak sah atau bertentangan dengan UU BI," tukas Dradjad.
BI memiliki saham di Bank Indover 100%. Sedangkan kepemilikan saham di Askrindo dan BPUI masing-masing 55% dan 82,2%. (dnl/ir)











































