Sedangkan divestasi Bank Indover tidak dilakukan karena dalam proses pailit di Pengadilan Belanda.
"Yang Indover saat ini kan dalam proses pengadilan, saya rasa proses divestasinya adalah dengan dipalitkan itu. Kalau untuk BPUI dan Askrindo itu kita lihat kalau ini adalah aset yang sangat baik jadi akan kita berikan ke pemerintah atau BUMN," kata Gubernur Bi Boediono.
Hal itu diungkapkan Boediono di gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (16/1/2009), menyusul sudah berakhirnya tenggat waktu kepemilikan saham BI di 3 anak usahanya pada 16 Januari 2009 yang dipersoalkan anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya apakah dengan berakhirnya tenggat waktu kepemilikan saham itu, status kepemilikan BI di anak usaha menjadi tidak sah, Boediono menjawab, "Nggak seperti itu".
Menurut Boediono untuk proses divestasi ini, BI akan mencari jalan yang terbaik baik bagi pemerintah maupun BI sendiri.
Dia memastikan proses divestasi akan selesai tahun ini. "Tahun ini selesai, kita sudah berikan surat pelepasan ke pemerintah dan kita sudah berikan laporan pada dewan," katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo mengatakan kepemilikan saham BI pada anak-anak perusahaannya sudah tidak sah lagi secara hukum, sesuai pasal 77 UU BI.
Hal ini sesuai dengan UU BI yang disahkan pada 15 Januari 2004 dimana BI sudah harus melepaskan sahamnya di anak usaha pada Januari 2009.
BI memiliki saham di Bank Indover 100%. Sedangkan kepemilikan saham di Askrindo dan BPUI masing-masing 55% dan 82,2%.
(ir/qom)











































