Hal ini dikatakan oleh Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono ketika ditemui di
kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (16/1/2009).
"Kami rekomendasi, untuk jaga-jaga modal LPS ditingkatkan, sehingga kemungkinan
menggunakan UU (JPSK) kecil," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
anggaran khusus untuk dipakai seumpama terjadi krisis keuangan. Dengan begitu maka pemerintah tidak perlu membuat mata anggaran baru setiap kali terjadi krisis.
"Belajar dari krisis negara kita dan negara lain ada baiknya disiapkan mata
anggaran khusus dalam keadaan krisis sehingga tidak setiap ada krisis baru minta
anggaran dan minta persetujuan DPR. Karena akan lama kalau krisis memburuk dan
makan korban," tuturnya.
Saat ini pemerintah memang sedang menyiapkan RUU JPSK (Jaring Pengaman Sektor
Keuangan) untuk diajukan ke DPR menjadi UU guna protokol penganganan krisis,
setelah sebelumnya Perpu JPSK yang diajukan pemerintah ditolak oleh DPR.
(dnl/lih)











































