Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo kepada detikFinance, Sabtu (17/1/2009).
"Komplikasi yang muncul misalnya, bagaimana transaksi tersebut akan dihapusbukukan dari neraca BI? Demikian juga dengan nilai perusahaan yang diserahkan. Berapa yang akan dibukukan oleh pemerintah. Apakah BPK akan menerima kalau BI tidak memperoleh kompensasi apapun dari penyerahan ini," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal anak perusahaan BI, opsi ideal adalah amandemen UU BI pasal 77 untuk memperpanjang tenggat waktu divestasi. Opsi lain ya hanya mempercepat divestasi. Selama belum ada kejelasan siapa pemegang saham yang baru, yang kasihan adalah anak-anak perusahaan tersebut," tuturnya.
Dikatakan Dradjad selama masa vakum ini, keputusan-keputusan yang dibuat komisaris dan direksi bisa dianggap tidak punya kekuatan hukum karena mereka dianggap tidak sah lagi.
"Periode kevakuman legalitas ini harus diperpendek sesingkat mungkin. Jadi divestasi harus diselesaikan segera meski sudah melewati tenggat waktu.
Pertanyaannya, apakah BPK nantinya bisa menerima kalau divestasi ini melewati tenggat waktu. Apa BPK akan menganggap sah divestasi tersebut. Itu komplikasi selanjutnya. Untungnya bagi BI, UU tidak mengatur sanksi terhadap pelanggaran pasal 77 ini," pungkasnya.
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menyerahkan dua anak usaha yang dimiliknya yakni, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Bahana Permodalan Usaha Indonesia (BPUI) ke pemerintah atau BUMN.
Sedangkan divestasi Bank Indover tidak dilakukan karena dalam proses pailit di Pengadilan Belanda.
Rencana pengalihan itu dilakukan menyusul sudah berakhirnya tenggat waktu kepemilikan saham BI di 3 anak usahanya pada 16 Januari 2009 yang dipersoalkan anggota DPR. Kepemilikan saham BI pada anak-anak perusahaannya dinilai sudah tidak sah lagi secara hukum, sesuai pasal 77 UU BI.
Hal ini sesuai dengan UU BI yang disahkan pada 15 Januari 2004 dimana BI sudah harus melepaskan sahamnya di anak usaha pada Januari 2009.
Untuk proses pengalihan saham anak usaha BI ke pemerintah itu, menurut Gubernur BI Boediono akan dilakukan secepatnya sehingga bisa selesai tahun ini. (dnl/ir)











































