Pengalihan Anak Usaha BI Tak Ubah Pengelolaan Perusahaan

Pengalihan Anak Usaha BI Tak Ubah Pengelolaan Perusahaan

- detikFinance
Sabtu, 17 Jan 2009 14:25 WIB
Pengalihan Anak Usaha BI Tak Ubah Pengelolaan Perusahaan
Cilegon - Kementerian negara BUMN hanya tinggal menunggu hasil keputusan BI, DPR dan pemerintah terkait pengalihan duaa anak usaha BI ke Kementerian BUMN. Pengalihan saham tersebut tidak akan mengubah pengeloalaan perusahaan.

Hal ini dikatakan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu usai Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pabrik Tin Chemical PT Timah Industri, di Kawasan Industri PT Krakatau  Industrial Estate Cilegon, Banten, Sabtu (17/1/2009)

"Jadi saya pikir bola yang ada sekarang adalah ada di bank Indonesia dan pemerintah untuk membahas bersama DPR. Terserah mereka bagaimana mekanisme pengalihannya," jelas Said.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika semuanya sudah diputuskan, lanjut Said, pihaknya siap melaksanakan apapun yang diputuskan pemerintah, BI dan DPR.

"Pada Prinsipnya kami siap dengan strategi apapun yang diputuskan DPR," ujarnya.

Said menjelaskan, meskipun ada perubahan kepemilikan saham namun pada dasarnya tidak ada perubahan mendasar pengelolaan BPUI dan Askrindo. Sebab, keduanya selama ini sudah dibina Kementerian Negara BUMN, hanya setiap pengambilan keputusan harus ditandatangani Bank Indonesia.

"Tidak ada perubahan apa-apa. Yang diubah hanya pemilik sahamnya saja. Dulukan pemerintah dan BI, sekarang pemerintah saja," kata pria berkacamata ini.

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menyerahkan dua anak usaha yang dimiliknya yakni, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Bahana Permodalan Usaha Indonesia (BPUI) ke pemerintah atau BUMN.

Sedangkan divestasi Bank Indover tidak dilakukan karena dalam proses pailit di Pengadilan Belanda.

Rencana pengalihan itu dilakukan menyusul sudah berakhirnya tenggat waktu kepemilikan saham BI di 3 anak usahanya pada 16 Januari 2009 yang dipersoalkan anggota DPR. Kepemilikan saham BI pada anak-anak perusahaannya dinilai sudah tidak sah lagi secara hukum, sesuai pasal 77 UU BI.

Hal ini sesuai dengan UU BI yang disahkan pada 15 Januari 2004 dimana BI sudah harus melepaskan sahamnya di anak usaha pada Januari 2009.

(epi/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads