Bahkan labih jauh lagi kalau perlu DPR memakai alat politik untuk menekan pemerintah dengan memasukan kasus Bank Century dalam agenda fraksi atau komisi di DPR.
"Kami meharapkan DPR bisa membantu kami untuk mendorong instansi seperti BI, Depkeu, Bapepam, LPS agar bisa selesaikan masalah ini, sekarang ini nasabah ditelantarkan. Kami akan bertemu dengan Pak Alvin Lie, agar dimasukan dalam agenda fraksi," kata Henny Nasabah Bank Century Muara Karang, di gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1/2009).
Setelah dari DPR, rencananya para rombongan nasabah ini akan melanjutkan pertemuan ke Bapepam, untuk meminta kejelasan dan percepatan penyelesaian. "Kasus Sarijaya saja bisa cepat, kenapa Century nggak," katanya.
Henny menegaskan, pihaknya mempertanyakan tanggung jawab BI sebagai pengawas perbankan dan Bapepam sebagai pengawas pasar modal dan lembaga keuangan. Meski dalam kasus Century, ini diakuinya BI telah memberikan sinyal adanya ketidakberesan antara Antaboga dengan Century beberapa tahun lalu, namun tidak digubris oleh Bapepam LK.
"Sekarang kita sebagai nasabah saja, mau masuk ke Bank Century, tidak boleh masuk, di tahan oleh Satpam," keluh Henny
Sementara itu Yulius, nasabah dari Palembang mengatakan hal yang sama, agar DPR segera memfasilitasi masalah ini sebagai wakil rakyat dan segera mengambil tindakan mengingat sekarang ini sudah memasuki pertemuan kedua.
"Kami minta DPR agar memberikan masukan atau menjembatani, bisa dengan memanggil BI, Bapepam,Pansus, atau panja, apa salah," serunya.
(hen/ir)











































