Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi XI DPR, Dradjad Wibowo kepada detikFinance, Jumat (23/1/2009).
"Memang ada bank-bank domestik yang hanya menjadi agen dari bank asing penerbit produk-produk derivatif ini. Dibiarkannya keagenan ini makin menunjukkan kegagalan pengawasan bank oleh BI," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dradjad mengatakan untuk mencegah dampak lebih lanjut, BI seharusnya memeriksa secara teliti apakah transaksi derivatif yang dilakukan perbankan bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI).
"Saya sendiri berpandangan terdapat pelanggaran terhadap PBI-PBI yang ada. Jika hasil pemeriksaan membuktikan hal ini, maka transaksi-transaksi tersebut bisa dinyatakan BI sebagai transaksi yang tidak sah. Bank-nya bisa dikenakan sanksi sesuai PBI yang dilanggar," tuturnya.
"Tapi poin-nya, BI punya kewajiban melindungi nasabah dengan menggunakan semua kewenangan yang diberikan negara kepada BI," imbuhnya.
Sementara itu Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad mengatakan, BI akan melihat apakah permasalahan transaksi derivatif ini menyebabkan kerugian beberapa bank di Indonesia khususnya pada 2008.
"Kalau dari PBI kan ada beberapa opsi apakah itu di unwind atau disekuritisasi dan lain-lain. Kita akan cek apakah itu bisa menjawab atau tidak," ujarnya ketika ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (22/1/2009).
Muliaman mengatakan pengaruh dari transaksi derivatif ini akan terlihat pada bulan Juli atau Agustus saat dimana produk-produk ini banyak yang jatuh tempo.
"Itu kan belum jatuh tempo juga baru nantu Juli atau Agustus. Mungkin tahun ini kelihatannya yang akan jatuh tempo," ujarnya.
Sementara mengenai berapa potensi kerugian produk ini terhadap laba perbankan tahun ini, Muliaman mengatakan itu tergantung dari kesepakatan antara bank dan nasabahnya. (dnl/ir)











































