Demikian disampaikan ekonom Aviliani saat dihubungi detikFinance, Minggu (25/1/2009).
"Kita memang memerlukannya tapi tidak perlu membentuk lagi. Menurut saya PT PPA bisa menjalankan peran ini karena tugasnya sama dan kemampuan orang-orang PT PPA sama dengan BPPN karena di dalamnyakan banyak orang BPPN dulu," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini jika ada perbankan yang bermasalah dengan likuiditas maka diserahkan ke LPS, seperti halnya Bank Century.
"Namun LPS kan tugasnya hanya memberi dana," ujar Aviliani.
Karena hanya bertugas memberi dana, kemampuan manajemen LPS banyak dipertanyakan. Hal inilah yang kemudian bisa diatasi oleh PPA.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menghidupkan kembali badan khusus pengelolaan perbankan yang kolaps dalam RUU JPSK (Jaring Pengaman Sistem Keuangan). Bentuknya seperti BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) yang dibentuk untuk menangani bank-bank yang kolaps di masa krisis 1997 silam.
"(Badan Khusus) itu terbuka saja. Ini kan namanya RUU memungkinkan dilakukan perubahan, baik oleh DPR. Jadi kita taruh di situ dengan pertimbangan kalau ada 2-3 bank sekaligus atau 5 bank, mudah-mudahan tidak terjadi," tutur Ketua FSSK (Forum Stabilitas Sistem Keuangan) Raden Pardede, Kamis (22/1/2009). (epi/lih)











































