Pada jangka waktu tersebut instrumen ini akan ditawarkan kepada masyarakat dengan harga Rp 1 juta per unit dan minimum pembelian adalah Rp 5 juta.
Demikian dikatakan dalam bahan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang mengenai sukuk ritel yang diterima detikFinance, Selasa (27/1/2009).
Penjatahan sukuk ritel akan ditetapkan pada 23 Februari 2009, kemudian setelmen dilakukan pada 25 Februari 2009. Instrumen sukuk ritel ini akan listing (dicatatkan) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 26 Februari 2009.
Untuk imbal hasil, pemerintah memang belum menetapkan besaran imbal hasil dari instrumen ini. Namun Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto mengatakan pemerintah akan memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dari suku bunga depostio bank BUMN.
Di tengah gejolak pasar keuangan yang terjadi saat ini, dikatakan sukuk ritel merupakan salah satu instrumen aman.
Pemerintah dalam hal ini mengatakan jika terjadi gejolak pasar, investor jangan panik, pegang sampai jatuh tempo. Karena tetap mendapatkan imbalan setiap bulan sampai jatuh tempo.
Selain itu untuk memperoleh keuntungan, sukuk ritel dapat dijual jika harga pasar lebih tinggi dibandingkan harga pembelian.
Agen penjual sukuk ritel ini mencakup 13 agen penjual yang meliputi 4 bank umum konvensional, 1 Bank Umum Syariah dan 8 perusahaan efek.
Bank Umum: Bank Mandiri, Citibank, HSBC dan BII
Bank Syariah: Bank Syariah Mandiri
Perusahaan Efek: Danareksa Sekuritas, Trimegah Securities, CIMB-GK Securities, PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas, Reliance Securities, Anugerah Securindo Indah, Bahana Securities dan BNI Securities.
Sementara itu untuk perpajakan, untuk pajak atas transaksi yang dilaporkan ke bursa:
- Imbalan sukuk: PPh final 20%
- Capital gain: PPh final 20%
Tapi untuk pajak atas transaksi yang tidak dilaporkan ke bursa untuk imbalan dan capital gain pajaknya lebih rendah. Dimana dikenakan PPh 15% tidak final dan diperhitungkan pada SPT tahunan.
(dnl/ir)











































