SE ini untuk meningkatkan peranan perbankan dalam penyaluran kredit ke UMKM dengan mengatur penurunan bobot risiko dalam perhitungan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk KUMKM yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia ini.
Ketentuan baru tersebut tertuang Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/1/DPNP - Perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko untuk Kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang mulai berlaku 31 Januari 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. KUMKM dikenakan bobot risiko sebesar 85%
2. Bagian KUMKM yang dijamin lembaga penjaminan/asuransi kredit berstatus BUMN dikenakan bobot risiko sebesar 20% sepanjang memenuhi persyaratan tertentu
3. Bagian KUMKM yang dijamin lembaga penjaminan/asuransi kredit berstatus bukan BUMN yang memenuhi persyaratan tertentu dikenakan bobot risiko sesuai dengan peringkat lembaga penjaminan/asuransi yaitu sebagai berikut:
- AAA s.d AA- : 20%
- A+ s.d BBB- : 50%
- BB+ s.d B- : 75%
Sementara beberapa persyaratan UMKM sesuai dengan SE ini adalah:
1. Definisi KUMKM yaitu kredit atau pembiayaan untuk modal kerja atau investasi yang diberikan Bank kepada nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah dengan jumlah maksimum fasilitas sebesar Rp 500 juta untuk membiayai kegiatan usaha yang produktif. Usaha mikro, kecil, dan menengah adalah usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
2. Rata-rata maksimum fasilitas per debitor sebesar 0,2% dari total KUMKM.
Untuk persyaratan skema penjaminan adalah:
1. Maksimum yang dijamin lembaga penjaminan atau asuransi kredit sebesar 70%
2. Skema penjaminan memenuhi syarat berikut:
- Pengajukan klaim paling lambat 1 (satu) bulan setelah debitur dinyatakan wanprestasi;
- Debitor wanprestasi apabila: terjadi tunggakan pokok dan atau bunga dan atau tagihan lainnya yang menjadikan kualitas kredit tersebut dinilai 'Diragukan' sesuai ketentuan BI walaupun belum jatuh tempo dan atau tidak diterimanya pembayaran pokok dan atau bunga dan atau tagihan lainnya pada saat kredit jatuh tempo;
- Pembayaran penjaminan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah klaim diajukan dan dokumen diterima secara lengkap;
- Jangka waktu penjaminan paling kurang sama dengan jangka waktu kredit; dan
- Penjaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable).
Persyaratan lembaga penjaminan/asuransi kredit yang berstatus BUMN, yaitu:
- Didukung oleh dana penjaminan (modal) termasuk setoran dana dari pemerintah dengan gearing ratio maksimal 10 kali
- Mematuhi ketentuan mengenai lembaga penjaminan/ asuransi kredit yang diatur oleh otoritas yang berwenang.
Persyaratan lembaga penjaminan/ asuransi kredit yang berstatus bukan BUMN, yaitu:
- Pendirian lembaga penjaminan kredit sesuai peraturan yang berlaku mengenai lembaga penjaminan;
- Memiliki peringkat dari lembaga pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia;
- Didukung oleh dana penjaminan (modal) dengan gearing ratio maksimal 10 kali;
- Mematuhi ketentuan mengenai lembaga penjaminan/ asuransi kredit yang diatur oleh otoritas yang berwenang; dan
- Bukan merupakan pihak terkait Bank (independen), kecuali keterkaitan karena hubungan kepemilikan oleh PEMDA.
