Hal ini diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR sekaligus anggota Tim Pengawas BLBI DPR Dradjad Wibowo ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (28/1/2009).
"Kerugian perbankan akibat transaksi derivatif ini akan meluas, tidak berhenti pada Danamon saja, bahkan bank-bank lain yang tidak menjual produk derivatif juga akan mengalami kerugian," tuturnya.
Dradjad mengatakan, perkiraannya terbukti kalau tindakan yang dilakukan perbankan nasional untuk menjadi agen penjual produk-produk derivatif yang diterbitkan oleh bank asing akan menimbulkan kerugian bagi bank dan juga nasabah.
"Kemudian yang untung ya jelas mereka yang menerbitkan ini. Bahkan sudah 2 BUMN yang mengaku bertransaksi derivatif yaitu PGN dan Antam," ujarnya.
Kerugian perbankan akibat transaksi produk ini pun juga akan berlanjut sampai tahun 2009, bahkan 2010 karena kontrak produk ini minimal 1 sampai 2 tahun. "Ini membuktikan kelemahan pengawasan BI sehingga produk ini meluas," imbuhnya.
Untuk nilainya, Dradjad mengatakan nilai kontrak produk derivatif di seluruh perbankan nasional saat ini bisa mencapai US$ 4 miliar lebih.
"Karena itu, BI sebagai otoritas harus bisa melakukan setelmen terhadap kontrak produk ini yang tidak merugikan bank dan juga para pengusaha riil, BI memiliki kewenangan untuk itu," tandasnya.
Dradjad mengatakan maraknya produk derivatif menjadi pemicu melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
"Sekarang kondisi makro kita tidak ada yang menjadi faktor pemicu pelemahan rupiah," pungkasnya. (dnl/qom)











































