Kupon Sukuk Ritel 12%

Kupon Sukuk Ritel 12%

- detikFinance
Rabu, 28 Jan 2009 16:12 WIB
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan kupon untuk sukuk (obligasi syariah) ritel seri SR001 sebesar 12%. Untuk nominal per unitnya adalah sebesar Rp 1 juta.

Menurut Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu, Rahmat Waluyanto dalam konferensi pers, Rabu (28/1/2009), sukuk ritel ini memiliki tenor 3 tahun.

Pemerintah menerapkan masa penawaran sukuk ritel akan dilakukan mulai 30 Januari 2009 sampai dengan 20 Februari 2009. Investor yang berminat menyiapkan dana minimal Rp 5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penjatahan sukuk ritel akan ditetapkan pada 23 Februari 2009, kemudian setelmen dilakukan pada 25 Februari 2009. Instrumen sukuk ritel ini akan listing (dicatatkan) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 26 Februari 2009.

Penerbitan sukuk ritel ini merupakan yang pertama kalinya guna memperluas diversifikasi instrumen pembiayaan defisit anggaran dengan meningkatkan basis investor ritel.

gen penjual sukuk ritel ini mencakup 13 agen penjual yang meliputi 4 bank umum konvensional, 1 Bank Umum Syariah dan 8 perusahaan efek.

  • Bank Umum: Bank Mandiri, Citibank, HSBC dan BII
  • Bank Syariah: Bank Syariah Mandiri
  • Perusahaan Efek: Danareksa Sekuritas, Trimegah Securities, CIMB-GK Securities, PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas, Reliance Securities, Anugerah Securindo Indah, Bahana Securities dan BNI Securities.

Sementara itu untuk perpajakan, untuk pajak atas transaksi yang dilaporkan ke bursa:
- Imbalan sukuk: PPh final 20%
- Capital gain: PPh final 20%

Tapi untuk pajak atas transaksi yang tidak dilaporkan ke bursa untuk imbalan dan capital gain pajaknya lebih rendah. Dimana dikenakan PPh 15% tidak final dan diperhitungkan pada SPT tahunan.

Sukuk Ritel SR-001 diterbitkan dengan menggunakan akad Ijarah Sale & Lease Bank, memiliki jangka waktu 3 tahun dan dijual pada harga at par dan imbalan berupa sewa yang bersifat tetap yang dibayarkan setiap bulan.

Penerbitan Sukuk Ritel SR-001 ini menggunakan underlying asset berupa barang milik negara yang saat ini dalam penggunaan Depkeu. Akad Ijarah Sale & Lease Back dalam rangka penerbitan sukuk ritel ini mengikuti fatwa DSN-MUI No 71 tahun 2008 dan Nomor 72 tahun 2008.


(qom/ir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads