Demikian dikatakan oleh Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di kantornya, Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (29/1/2009).
"Derivatif itu tidak boleh dilarang. Yang penting adalah dengan tujuan yang benar. Dalam iklim pasar global dan kurs yang floating sekarang ini derivatif masih diperlukan. Derivatif yang sangat sophisticated, yang tidak ada underline assets, itu tidak perlu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
didefinisikan, bahwa derivatif itu digunakan karena kurs rupiah melemah seperti sekarang.
"Kita akan lihat apakah itu melanggar prosedur, melanggar SOP internal atau tidak, kalau semua itu lancar berarti itu risiko bisnis," imbuhnya.
Ia menambahkan, selama hedging itu digunakan untuk tujuan tertentu maka tidak ada masalah, kecuali ada moral hazard.
"Katakanlah ada sebuah perusahaan dan incomenya dalam rupiah, tapi pengeluaraannya banyak dalam dolar. Dia akan hedging rupiahnya. Tapi jika sebaliknya, dia akan hedging dolarnya. Dalam kondisi yang normal itu tidak apa-apa. tapi kalau tiba-tiba interest naik tinggi sekali, itu bisa menjadi rugi. Kerugian itu adalah kerugian bisnis yang wajar selama tidak ada moral hazard," tutur Sofyan.
Beberapa perusahaan BUMN memang kerap melakukan hedging terutama BUMN tambang seperti PGN, Antam. (ang/ir)











































