Menneg BUMN: Produk Derivatif Tidak Boleh Dilarang

Menneg BUMN: Produk Derivatif Tidak Boleh Dilarang

- detikFinance
Kamis, 29 Jan 2009 13:27 WIB
Menneg BUMN: Produk Derivatif Tidak Boleh Dilarang
Jakarta - Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan melarang para perusahaan pelat merah untuk membeli produk derivatif jika tujuannya untuk lindung nilai atau hedging.

Demikian dikatakan oleh Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di kantornya, Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (29/1/2009).

"Derivatif itu tidak boleh dilarang. Yang penting adalah dengan tujuan yang benar. Dalam iklim pasar global dan kurs yang floating sekarang ini derivatif masih diperlukan. Derivatif yang sangat sophisticated, yang tidak ada underline assets, itu tidak perlu," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, produk derivatif terutama hedging adalah instrument yang melindungi nilai dalam kasus fluktuasi harga. Produk deriavtif tidak salah dilakukan selama sesuai prosedur dan sesuai dengan tujuannya juga yang
didefinisikan, bahwa derivatif itu digunakan karena kurs rupiah melemah seperti sekarang.

"Kita akan lihat apakah itu melanggar prosedur, melanggar SOP internal atau tidak, kalau semua itu lancar berarti itu risiko bisnis," imbuhnya.

Ia menambahkan, selama hedging itu digunakan untuk tujuan tertentu maka tidak ada masalah, kecuali ada moral hazard.

"Katakanlah ada sebuah perusahaan dan incomenya dalam rupiah, tapi pengeluaraannya banyak dalam dolar. Dia akan hedging rupiahnya. Tapi jika sebaliknya, dia akan hedging dolarnya. Dalam kondisi yang normal itu tidak apa-apa. tapi kalau tiba-tiba interest naik tinggi sekali, itu bisa menjadi rugi. Kerugian itu adalah kerugian bisnis yang wajar selama tidak ada moral hazard," tutur Sofyan.

Beberapa perusahaan BUMN memang kerap melakukan hedging terutama BUMN tambang seperti PGN, Antam. (ang/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads