Ini ditandai dengan penadatanganan keputusan bersama Menteri Keuangan-Gubernur BI tentang Koordinasi Pengelolaan Uang Negara di Gedung Eks. MA, Komplek Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (30/1/2009).
Dirjen Perbendaharaan Herry Purnomo mengatakan, untuk saat ini sebagai win-win solution, Bank Indonesia akan memberikan remunerasi dengan tingkat bunga 65% dari BI Rate untuk saldo kas minimal pemerintah yang diletakkan di BI.
"Dari kesepakatan tentang besaran bunga itu, pemerintah akan memperoleh tambahan PNBP yang cukup besar, di lain pihak diharapkan tidak memberatkan neraca Bank Indonesia," tuturnya.
Herry mengatakan dalam APBN 2009, hasil remunerasi penempatan uang pemerintah di BI ditargetkan Rp 3 triliun. Hasil tersebut dapat membantu menutup cost of fund pembiayaan APBN, khususnya penerbitan obligasi negara, dan penarikan pinjaman dalam negeri.
Remunerasi atas Saldo Uang Negara tersebut berlaku sejak 1 Januari 2009.
Menurut Herry dengan diletakkannya saldo kas pemerintah di BI, maka tugas moneter BI dalam menjaga kelebihan likuiditas pasar terbantu dan mengurangi biaya operasional moneter BI.
"Di sisi lain, pemerintah juga mengharapkan adanya hasil yang maksimal dari penempatan sejumlah uangnya di BI, pemerintah seyogyanya mendapat remunerasi yang wajar," katanya.
Herry mengatakan saldo kas minimal yang menjadi cadangan kas minmal yang harus tersedia di rekening pemerintah di BI besarnya adalah Rp 2 triliun untuk rekening rupiah dan US$ 1 juta untuk rekening dalam valuta USD dan non USD.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur BI Boediono mengharapkan dengan kerjasama ini, maka biaya operasional moneter BI dapat berkurang sehingga BI tidak perlu menyerap kelebihan likuiditas yang ada di perbankan. (dnl/lih)











































