Hal tersebut dikemukakan oleh Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil di kantornya, Gedung Garuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (30/1/2009).
"Prinsipnya sudah hanya administrasinya saja yang belum selesai. Instruksinya harus diserahkan pada pemerintah," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi administrasinya belum beres, artinya untuk sekarang kepemilikannya dialihkan kepada pemerintah. Yang menjadi kuasa pemegang saham adalah kementerian ini." ujarnya.
Ia mengatakan, mengenai masalah pembayaran utang RDI BPUI kepada pemerintah sebesar Rp 1,2 triliun, sudah disepakati untuk diberi jangka waktu penyelesaian dalam 20 tahun.
"Prinsipnya sudah disepakati tinggal teknisnya saja, jadi akan diperpanjang dengan demikian BPUI bisa membayar utang ke pemerintah dalam jangka panjang," imbuhnya.
BI memang memutuskan untuk menyerahkan dua anak usahanya itu ke pemerintah atau BUMN, menyusul sudah berakhirnya tenggat waktu kepemilikan saham BI di 3 anak usahanya pada 16 Januari 2009 yang dipersoalkan anggota DPR.
Sesuai dengan UU BI yang disahkan pada 15 Januari 2004 disebutkan BI sudah harus melepaskan sahamnya di anak usaha pada Januari 2009. BI memiliki saham di Askrindo dan BPUI masing-masing 55% dan 82,2%. (ang/ir)











































