Hal ini dikatakan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam jumpa pers di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (30/1/2009).
"Nilainya tidak sampai US$ 4 miliar, persisnya antara US$ 3,5 sampai 4 miliar. Kan angka itu dinamis bergerak, tapi pasti kita mengerti," ujarnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun BI sudah melarang peredaran produk derivatif yang sifatnya spekulasi ini, namun BI tidak bisa menghentikan kontrak-kontrak derivatif yang sudah berjalan sebelum pelarangan diterapkan.
"Tapi kontraknya akan habis pada semester kedua tahun ini, ada yang jatuh tempo di Mei, Juni, Juli, September, kan itu umumnya 12 bulan," jelasnya.
Budi Mulya mengatakan pada saat penyelesaian kontrak nanti, bank harus mencari cara penyelesaian yang sesuai agar tidak berpengaruh kepada kinerja bank itu, namun juga jangan sampai merugikan nasabah.
"Tentu kalau penyelesaiannya tidak pas akan pengaruh ke kinerja bank, tetapi kan bank itu mempertimbangkan supaya penyelesaiannya, makanya di PBI itu ada 3 syarat supaya tidak memberatkan klien," tuturnya.
Dalam PBI No.10/37 mengenai pelarangan produk derivatif yang bersifat spekulasi, BI menyerahkan penyelesaian kontrak derivatif kepada bank. "Karena bank yang paham kondisi klien. Pilihannya di situ, unwind, restrukturisasi atau dialihkan ke pembiayaan atau kredit," jelasnya.
Budi Mulya mengatakan dengan meluasnya penyebaran produk derivatif ini, banyak pihak yang dirugikan, karena produk ini menekan nilai tukar rupiah.
"Jumlah itu (US$ 3,5-4 miliar) sudah ada dalam pantuan kami, karena kalau sejumlah itu ujug-ujug harus disiapkan dalam waktu dekat jelas menekan rupiah. Jumlah itu kan dibutuhkannya sesuai dengan jatuh waktu. Bisa juga diselesaikan dengan jalan restrukturisasi sesuai dengan kebutuhan, banyak cara. Tapi kan saya harus memberikan update transparan informasi," paparnya.
Ditegaskan Budi, maraknya produk derivatif bukan hanya merugikan masyarakat banyak, tapi BI sebagai otoritas moneter juga sangat terganggu karena memberikan tekanan kepada nilai tukar rupiah.
"Produk itu sekarang kita larang, jadi produk yang demikian tidak pernah akan ada lagi. Dengan demikian tekanan ke rupiah tinggal menunggu habisnya kontrak yang sudah berjalan," jelasnya.
Meskipun begitu, BI saat ini tidak melarang produk derivatif untuk kebutuhan hedging (lindung nilai).
"Hedging itu di dalam pasar valas kita cukup besar, sekitar US$ 60-70 miliar itu hal biasa, karena kita kan tidak pernah tahu, kurs tetap atau bergerak, makanya di lindung nilai. Sampai di situ oke, tapi namanya juga manusia tentu ingin spekulasi lebih dari itu," pungkasnya.
(dnl/qom)











































