BI Sederhanakan Prosedur Pendirian Kantor Cabang Bank dan ATM

BI Sederhanakan Prosedur Pendirian Kantor Cabang Bank dan ATM

- detikFinance
Jumat, 30 Jan 2009 21:07 WIB
BI Sederhanakan Prosedur Pendirian Kantor Cabang Bank dan ATM
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan menyederhanakan penyederhanaan proses pendirian kantor cabang bank atau penempatan mesin ATM. Penyederhanaan ini demi memperluas jangkauan pelayanan kepada nasabah.

Hal ini dikatakan oleh Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad dalamΒ  jumpa pers di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (30/1/2009).

"Mengingat semakin beragamnya jaringan kantor bank yang dapat meningkatkan peran bank dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada nasabah, BI menyesuaikan ketentuan mengenai bank umum termasuk bank umum syariah" ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan yang akan dikeluarkan nanti, BI menyederhanakan mekanisme pelaporan pembukaan kantor kas dan kegiatan pelayanan kas seperti kas keliling, payment point, ATM dan lainnya yang sejenis. Dimana dalam perizinannya cukup dilakukan melalui Laporan Rencana Bisnis Bank.

"Pada ketentuan sebelumnya, pelaporan dilakukan setiap kali bank akan membuka kantor-kantor tersebut. Prosedur peningkatan/penurunan status kantor disederhanakan tanpa melalui proses tutup/buka kantor," imbuhnya.

Selain itu, Muliaman juga mengatakan, BI akan mengeluarkan aturan kepemilikan saham bank oleh pemegang saham pengendali dilarang digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain.

(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads