Hal ini dikatakan oleh Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad dalamΒ jumpa pers di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (30/1/2009).
"Mengingat semakin beragamnya jaringan kantor bank yang dapat meningkatkan peran bank dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada nasabah, BI menyesuaikan ketentuan mengenai bank umum termasuk bank umum syariah" ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada ketentuan sebelumnya, pelaporan dilakukan setiap kali bank akan membuka kantor-kantor tersebut. Prosedur peningkatan/penurunan status kantor disederhanakan tanpa melalui proses tutup/buka kantor," imbuhnya.
Selain itu, Muliaman juga mengatakan, BI akan mengeluarkan aturan kepemilikan saham bank oleh pemegang saham pengendali dilarang digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain.
(dnl/qom)











































