Hal ini dikatakan oleh Deputi Gubernur BI Muliaman D. Hadad dalam jumpa pers di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta, Jumat (30/1/2009).
"Bagi Bank yang melakukan merger melalui 2 (dua) tahap, yaitu melalui akuisisi dilanjutkan dengan proses merger, proses perizinannya dipersingkat," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pengumuman akuisisi dan merger bisa digabung (1 kali proses);
- Persyaratan administrasi yang dilakukan hanya satu kali;
- Fit & Proper hanya dilakukan terhadap pihak-pihak yang belum melalui F&P
"Jika di tahap akuisisi terlah dilakukan fit and proper maka pada tahap merger sudah tidak perlu lagi dilakukan," ujar Muliaman. (dnl/qom)











































