Pemegang Saham Pengendali Bank Dilarang Gadaikan Sahamnya

Pemegang Saham Pengendali Bank Dilarang Gadaikan Sahamnya

- detikFinance
Senin, 02 Feb 2009 12:04 WIB
Pemegang Saham Pengendali Bank Dilarang Gadaikan Sahamnya
Jakarta - Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank dilarang mengagunkan atau menjaminkan kepemilikan sahamnya kepada pihak lain. Sementara pemegang saham dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan operasional bank.

Pemegang saham hanya diperbolehkan ikut serta dalam pengambilan keputusan operasional jika yang bersangkutan menjadi pengurus atau karyawan bank.

Demikian tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/1/PBI/2009 yang ditandatangani Gubernur BI Boediono pada 27 Januari 2009. PBI ini merupakan perubahan atas PBI No. 2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam ketentuan yang dikutip dari situs BI, Senin (2/2/2009), PBI baru ini dibuat dalam upaya meningkatkan dan memperkokoh ketahanan perbankan nasional. Kebijakan perbankan tersebut berkaitan dengan pengaturan kepemilikan, kepengurusan, pembukaan kantor bank dan perluasan jaringan, perubahan kegiatan usaha bank dan badan hukum bank serta pencabutan izin usaha atas permintaan sendiri (self liquidation).

Dalam PBI ini antara lain juga diatur mengenai penyederhanakan mekanisme proses perizinan dan pelaporan khususnya yang terkait dengan pembukaan, pemindahan dan penutupan kantor khususnya kantor dibawah kantor cabang antara lain Kantor Kas (KK) dan Kegiatan Pelayanan Kas (KPK) dan mempertegas beberapa pengaturan lainnya.

Pengaturan ini menambah cakupan jenis kantor yang semula meliputi Kantor Cabang, Kantor di Bawah Kantor Cabang ditambahkan dengan Kantor Wilayah yaitu kantor yang membantu kantor pusat bank melakukan fungsi administrasi dan koordinasi terhadap beberapa kantor cabang diwilayah tertentu; dan Kantor Fungsional yaitu kantor bank yang melakukan kegiatan operasional dan non operasional secara terbatas dalam satu kegiatan fungsional, antara lain loan centre.

Rencana pembukaan KK dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) dan pelaksanaan pembukaan kantor tersebut dilaporkan dalam Laporan Realisasi RBB
         
Untuk rencana pembukaan Kegiatan Pelayanan Kas antara lain Kas Keliling, Payment Point dan ATM, dicantumkan dalam RBB dan pelaksanaan pembukaan tersebut dilaporkan dalam Laporan Realisasi RBB

Prosedur peningkatan/penurunan status kantor Prosedur peningkatan/penurunan status kantor disederhanakan tanpa melalui proses tutup/buka kantor.

Pengaturan Bank Umum ini mempertegas beberapa pengaturan lainnya, antara lain:

  1. Mengatur prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham (self liquidation);
  2. Penyebutan kata 'Bank' dan jenis kantor Bank dalam papan nama atau tempat lain yang mudah dilihat oleh nasabah
  3. Kepemilikan saham bank oleh Pemegang Saham Pengendali dilarang digadaikan atau dijaminkan kepada pihak lain
  4. Bank diwajibkan untuk menyampaikan laporan kepada BI dalam Bahasa Indonesia
  5. Bank diwajibkan untuk memiliki SOP dalam bahasa Indonesia
  6. Kewajiban untuk melaporkan perubahan AD kepada BI
  7. Kewajiban untuk menyampaikan risalah Rapat Umum Pemegang Saham kepada BI.

Beberapa ketentuan yang masih dipertahankan antara lain modal disetor yang tetap Rp 3 triliun.

(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads