Tepat Bayar Utang Bank Bisa Dapat Kredit Hingga Rp 1 Miliar

Tepat Bayar Utang Bank Bisa Dapat Kredit Hingga Rp 1 Miliar

- detikFinance
Senin, 02 Feb 2009 13:39 WIB
Tepat Bayar Utang Bank Bisa Dapat Kredit Hingga Rp 1 Miliar
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengubah plafon kredit kepada pada debitor yang patuh. Plafon kredit dan penyediaan dana lain yang penetapan kualitasnya hanya dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga, ditingkatkan menjadi Rp 1 miliar.

Semula penyediaan plafon kredit yang hanya dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga hanya sebesar Rp 500 juta.

Ketentuan itu tertuang Peraturan Bank Indonesia No. 11/2/PBI/2009Β  yang merupakan perubahan ketiga atas PBI No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang mulai berlaku 29 Januari 2009. Demikian peraturan baru yang dikutip detikFinance dari situs BI, Senin (2/2/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut keterangan dari BI, PBI diterbitkan antara lain untuk menghadapi dampak krisis keuangan global dan mendorong pergerakan sektor riil melalui peningkatan efisiensi bank dalam melakukan pembiayaan, dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko pada bank.

Khusus untuk kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap seperti ketentuan sebelumnya yakni berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga dengan rincian jumlah:

1. Lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 20 miliar bagi Bank yang memiliki predikat sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit sangat memadai (strong), rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku, dan memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling kurang 3.

2. Lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar bagi Bank yang memiliki predikat sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit dapat diandalkan (acceptable), rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku, dan memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling kurang 3.

Dalam PBI ini, bank wajib melakukan identifikasi dan penetapan terhadap Properti Terbengkalai yang dimiliki. Bagian properti yang tidak digunakan Bank dari suatu properti yang digunakan untuk kegiatan usaha Bank secara mayoritas, tidak digolongkan sebagai Properti Terbengkalai.

Sementara dalam hal Bank tidak menggunakan bagian dari suatu properti secara mayoritas, maka bagian properti yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank digolongkan sebagai Properti Terbengkalai secara proporsional.

Dalam kasus Properti Terbengkalai, jika properti yang telah dimanfaatkan secara efektif lebih dari 50% tidak dikategorikan sebagai properti terbengkalai. Sehingga tidak diperlukan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva (PPA).


(qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads