Semula penyediaan plafon kredit yang hanya dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan bunga hanya sebesar Rp 500 juta.
Ketentuan itu tertuang Peraturan Bank Indonesia No. 11/2/PBI/2009Β yang merupakan perubahan ketiga atas PBI No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang mulai berlaku 29 Januari 2009. Demikian peraturan baru yang dikutip detikFinance dari situs BI, Senin (2/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap seperti ketentuan sebelumnya yakni berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga dengan rincian jumlah:
1. Lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 20 miliar bagi Bank yang memiliki predikat sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit sangat memadai (strong), rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku, dan memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling kurang 3.
2. Lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar bagi Bank yang memiliki predikat sistem pengendalian risiko untuk risiko kredit dapat diandalkan (acceptable), rasio KPMM paling kurang sama dengan ketentuan yang berlaku, dan memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan Bank paling kurang 3.
Dalam PBI ini, bank wajib melakukan identifikasi dan penetapan terhadap Properti Terbengkalai yang dimiliki. Bagian properti yang tidak digunakan Bank dari suatu properti yang digunakan untuk kegiatan usaha Bank secara mayoritas, tidak digolongkan sebagai Properti Terbengkalai.
Sementara dalam hal Bank tidak menggunakan bagian dari suatu properti secara mayoritas, maka bagian properti yang tidak digunakan untuk kegiatan usaha Bank digolongkan sebagai Properti Terbengkalai secara proporsional.
Dalam kasus Properti Terbengkalai, jika properti yang telah dimanfaatkan secara efektif lebih dari 50% tidak dikategorikan sebagai properti terbengkalai. Sehingga tidak diperlukan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva (PPA).
(qom/ir)











































