Padahal pada tanggal 15 Januari 2009 lalu BI sudah diwajibkan melepaskan dua anak usahanya sesuai dengan UU No 3 tahun 2004 mengenai Bank Indonesia.
Â
"Saat ini, proses divestasi melalui mekanisme ini (hibah) tengah dipersiapkan bersama-sama, baik oleh BI sebagai pihak yang menyerahkan, maupun pemerintah sebagai pihak yang menerima, yang diharapkan akan dapat selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama," papar Gubernur Bank Indonesia Boediono dalam acara pemaparan di Rapar Kerja di Komis XI, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2009).
Â
Seperti diketahui proses divestasi Askrindo dan BPUI berdasarkan rapat pokja DPR RI Komisi XI DPR dengan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 5 Februari 2008 disepakati proses pelepasan melalui penawaran pemerintah, BUMN dan swasta.
Â
Kemudian pada tanggal 8 Agustus 2008 dilakukan pertemuan antara Bank Indonesia, dengan Departemen Keuangan dan Meneg BUMN di simpulkan bahwa pemerintah tertarik membeli saham Askrindo dan BPUI namun tidak memiliki anggaran. Kemudian dilakukan pertemuan tingkat tinggi antara BI dan Depkeu, sebelum BI menawarkan saham anak usahanya secara resmi kepada pemerintah.
Â
Dalam pertemuan berikutnya antara BI, Menneg BUMN dan Departemen Keuangan pada tanggal 24 Desember 2008, disepakati bahwa pelaksanaan divestasi Askrindo dan BPUI dilakukan dengan mekanisme hibah atau yang bisa dipersamakan dengan hibah.
Kepemilikan BI di dua anak usahanya itu adalah sebesar 82,2 persen saham di BPUI dan 55 persen saham di Askrindo. (hen/ir)











































