BI Cari Aman Proses Divestasi Anak Usaha

BI Cari Aman Proses Divestasi Anak Usaha

- detikFinance
Senin, 02 Feb 2009 18:09 WIB
Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan mencari mekanisme yang paling aman dalam proses divestasi dua anak usahanya yaitu BPUI dan Askrindo melalui proses hibah kepada pemerintah. Hal ini lah yang membuat proses divestasi (hibah) terus molor dari waktu yang ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2009 lalu.
 
Meskipun begitu, BI akan selalu mengkuiti ketentuan yang disepakati asalkan ditopang peraturan legal yang kuat, sehingga bisa menghindari terjadinya perselisihan.
 
"BI tentunya akan mengikuti apa yang berdasarkan ketentuan secara legal, kami dari Bi menyampaikan dengan senang hati kepada pemerintah, tidak ada kesan tidak rela," jelas Boediono.
 
Untuk itu proses yang dilakukan saat ini masih perlu waktu, termasuk melakukan diskusi dengan berbagai pihak, khususnya mengenai justifikasi, termasuk pandangan-pandangan hukum kepada pihak yang bisa dipercaya.
 
"Landasan hukum ini penting supaya clear, kita tidak ingin dua tahun kemudian di gugat," ucapnya.
 
Ia juga memastikan secara operasional proses divestasi tidak ada hambatan, bahkan BI sudah menyiapkan mekanisme proses divestasi.
 
Sementara itu anggota DPR dari Fraksi PAN Dradjat H. Wibowo mengaku sependapat dengan Boediono. Namun ia menggarisbawahi proses divestasi yang molor tersebut cerminan dari sikap ketidakpatuhan terhadap undang-undang.
 
"Bahwa itu bagian dari ketidaktaatan kita terhadap undang-undang," ujarnya.
 
Bagi Drajad, proses divestasi yang tidak berdasarkan landasan hukum yang kuat akan memberi peluang BPK mempertanyakan proses ini.
 
"Harus cepat iya, saya setuju! Tapi jauh lebih aman bagi kita dasar hukumnya kita siapkan,"kilahnya.
 
Langkah terbaik saat ini, lanjut Dradjat, adalah dengan melakukan amandemen terhadap UU Bank Indonesia, berbarengan dengan proses finalisasi RUU JPSK yang saat ini sedang digodok pemerintah.
 
Proses divestasi Askrindo dan BPUI, berdasarkan rapat pokja DPR RI Komisi XI DPR dengan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 5 Februari 2008, disepakati proses pelepasan melalui penawaran pemerintah, BUMN dan swasta.
 
Kemudian pada tanggal 8 Agustus 2008 dilakukan pertemuan antara Bank Indonesia, dengan Departemen Keuangan dan Meneg BUMN yang menyimpulkan pemerintah tertarik membeli saham Askrindo dan BPUI namun tidak memiliki anggaran.

Kemudian dilakukan pertemuan tingkat tinggi antara BI dan Depkeu, sebelum BI menawarkan saham anak usahanya secara resmi kepada pemerintah.
 
Dalam pertemuan berikutnya antara BI, Meneg BUMN dan Departemen Keuangan pada tanggal 24 September 2008, disepakati bahwa pelaksanaan divestasi Askrindo dan BPUI dilakukan dengan mekanisme hibah atau yang bisa dipersamakan dengan hibah. (hen/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads